KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan warga Boja Kabupaten Kendal, YP (30) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Boja setelah dilaporkan menggelapkan sebuah mobil rental yang dipinjamnya.
Tersangka diamankan setelah pemilik melaporkan ke kepolisian karena mobil yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan.
Pengakuan tersangka mobil tersebut dijadikan tukar jaminan mobil miliknya yang sebelumnya digadaikan di daerah Demak.
Kasus ini bermula ketika tersangka YP meminjam mobil Wuling bernomor polisi H 8966 QQ dari korban Ardi Arbain dengan alasan untuk keperluan ke luar kota selama tiga hari. Namun sampai batas akhir peminjaman, mobil tak juga dikembalikan.
Oleh pemilik mobil, YP diberikan toleransi pengembalian mobil hingga Januari 2019, tapi ternyata hasilnya sama saja, mobil tak juga dikembalikan lalu korban melaporkan ke Polsek Boja.
Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Polres Kendal Jumat (21/2/2020) mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan meminjam mobil kemudian dijadikan pengganti jaminan di Demak.
“Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekat menggadaikan mobil yang dipinjam,” jelas Wakapolres.
Sementara itu, tersangka YP mengaku mobil Wuling yang dipinjam dibawa ke Demak dan dijadikan tukar jaminan dengan mobil miliknya yang sudah terlebih dahulu digadaikan.
“Mobil Brio saya gadaikan Rp 25 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini Polisi mengamankan mobil Wuling sebagai barang bukti dan tersangka YP ditahan di rutan Polres Kendal. JSnews