JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Korupsi PTSL dan Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Kades Girimulyo Karanganyar Dituntut 5 Tahun 4 Bulan. Ditambah Denda Rp 300 Juta

Muhammad Mahdy. Foto/Wardoyo
   
Muhammad Mahdy. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kades Girimulyo, Suparno yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peneyelewengan dana desa serta dugaan punutan liar Pensertifikatan Tanah Dengan Sistematika Lengkap (PTSL) dituntut lima tahun empat bulan  penjara.

Tuntutan itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana desa dan PTSL yang digelar di PN Tipikor Semarang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdhor, melalui Kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus, Muhammad Mahdy mengatakan sidang digelar pada hari Rabu (05/02/2020).

Tim jaksa penuntut umum, menilai terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan  melangar pasal 3 jo pasal 18 UU  31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sebagaimana yang diubah dengan  UU 20 tahun 2001 dan dakwaan kedua pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskannya, berdasarkan fakta yang terngkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi dua klasifikasi delik sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001.

Sehingga terdakwa dituntutu dengan tuntutan dari dakwaan komulatif.

“Kami meminta kepada majelis hakim Tipikor Semarang, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan  membayar uang pengganti senilai Rp 21, 829  juta,” kata Muhammad Mahdy, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dalam proses persidangan tersebut, yang terbukti adalah dugaan penggelapan dana desa sereta dugaan pungutan liar PTSL.

“Dari fakta hukum yang ada, setelah kami analisa secara yuridis, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi dua unsur delik yang masuk di dalam uraian perbuatan terdakwa sendiri,” ujarnya.

Agenda sidang selanjutnya, Muhammad Mahdy mengungkapkan, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, Suparno yang merupakan Kades Girimulyo,Kecamatan Ngargoyoso dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL, dengan total kerugian Negara Rp 1,1 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com