BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lebih dari 50 orang anak menjadi korban penculikan pada awal tahun 2020 ini. Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak, terutama jika berada di tempat umum.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Trafficking dan Ekploitasi Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Soliha.
“Ini baru awal sudah 17 kasus penculikan dengan korban lebih dari 50 anak. Kewajiban khususnya orang tua, harus lebih meningkat dalam pengawasan terhadap anak,” kata Ai melalui sambungan telepon, Jumat (7/2/2020).
Ai mengatakan, kasus paling terbaru yang berhasil diungkap KPAI adalah penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi dan Cianjur.
Korban penculikan di Cianjur dijadikan budak seks oleh tetangga, diperkosa berkali-kali hingga hamil. Saat kasus ini diungkap kondisi korban dalam keadaan hamil 9 bulan.
“Lalu kasus percobaan penculikan yang terjadi di Jember dan Gresik, untung berhasil digagalkan warga,” kata Ai.
Dalam kasus penculikan yang dilakukan oleh para pelaku, Ai menyebut korban dijadikan untuk beberapa kepentingan diantaranya dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK dan juga dijadikan budak pengemis.
Untuk korban yang dijadikan PSK, kata A, korban dijajakan di hotel atau apartemen yang disewa atau milik pelaku.
Bahkan pada tahun 2019, banyak korban yang terjaring namun para pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas.
“Mereka disekap dan tidak diberi ruang komunikasi,” kata Ai.
Lalu modus penculikan yang dilakukan oleh pelaku ada dua. Pertama, penculikan yang dilakukan secara langsung dan kedua melalui dunia maya.
Jika pelaku melakukan aksinya secara langsung, mereka bisa menyamar sebagai pengemis atau gelandangan.
Mereka akan mengintai dan mencari kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Jika melalui dunia maya, biasa modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengimingi pekerjaan. Padahal pekerjaan itu tidak pernah ada, karena gaji yang tinggi dan pekerjaan yang layak.
“Biasa begitu. Info itu kami dapatkan dari korban yang berhasil kami ungkap,” kata Ai menjelaskan.
Ai mengatakan selain dijadikan budak seks atau PSK, eksploitasi anak juga kerap dijadikan sebagai budak pengemis.
Untuk kasus ini biasanya korban berusia masih balita atau batita, yang usianya di bawah lima tahun.
Bahkan untuk kasus ini paling bahaya karena kadang diperjualbelikan dari satu oknum ke oknum lain, sehingga korban berpindah-pindah dari tempat atau orang yang berbeda.
“Ini yang patut diwaspadai dan harus diungkap lebih jauh,” kata Ai.
Data yang diperoleh atau berhasil diungkap KPAI, Ai mengatakan tahun 2018 ada 329 kasus. Lalu di tahun 2019, sebanyak 244 kasus berhasil diungkap.
Ai menyebut itu jumlah kasusnya, artinya jumlah korban bisa lebih banyak karena di tahun 2020 saja 17 kasus, jumlah korban lebih dari 50. Dan mayoritas korban dijadikan PSK atau budak pengemis.
Adapun untuk kasus penculikan anak untuk dimutilasi dan diperdagangkan organ tubuhnya, Ai mengatakan sejauh ini KPAI belum bisa mengungkap dengan jelas karena saat pihaknya mendapat informasi dan langsung menindaklanjuti, tiba-tiba TKP hilang atau berubah.
Sehingga KPAI meminta keterlibatan semua instansi dan khususnya orang tua harus lebih cekatan.
“Jika menemukan kasus ini langsung lapor,” kata Ai
sambil mengatakan jika ada kehilangan anak harus langsung lapor tanpa menunggu
1×24 jam.