Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Cuma Blokir Rekening Wahyu Setiawan, Tak Termasuk Rekening Harun Masiku

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/1/2020) dini hari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hanya memblokir rekening tersangka suap Pergantian Antarwaktu anggota DPR RI, Wahyu Setiawan, dan tidak termasuk rekening pemberi suap, Harun Masiku.

Penegasan ini diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri usai beredarnya kabar yang menyebut KPK telah memblokir rekening tersangka buron Harun Masiku.

“Kalau pemberi sudah selesai uangnya, sudah beralih tentunya, kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih ke rekening yang diblokir adalah rekening yang diterima,” ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap dari calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku. Suap ini untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK pun menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Saeful Bahri dari swasta, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu.

KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Secara keseluruhan, KPK menyita duit Rp 600 juta dari total nilai suap yang dijanjikan Rp 900 juta.


Exit mobile version