Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Ngotot Sudah Berhentikan Komisaris Rossa

Ali Fikri / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan institusi Polri terkait pemulangan penyidik KPK masih terus berlanjut.

Pihak KPK keukeuh menyatakan bahwa penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti alias Kompol Rossa telah diberhentikan dari komisi antirasuah itu.

“Saya kira apa yang disampaikan dya hari yang lalu sudah jelas kan ya?” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikir saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa tak lagi bekerja di KPK. Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK.

Surat keputusan pemberhentian, kata Firli, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

“Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian.

Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Sama dengan bosnya, Ali mengatakan surat penghadapan Rossa sudah diterima Mabes Polri pada 24 Januari 2020.

“Isi surat pada pokoknya sudah dihadapkan untuk bertugas kembali di lingkungan Polri terhitung sejak 1 Februari 2020,” ujarnya.

Pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Mabes Polri. Polisi menyatakan telah membatalkan penarikan Rossa.

“Kami memang mendapat informasi bahwa Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi Polri tetap pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rossa tidak ditarik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Argo memastikan bahwa Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa dinasnya habis pada September 2020.

Selain itu, kata dia, hingga kini Polri juga belum menerima surat pemberhentian tugas Komisaris Rossa dari KPK. “Kami belum terima,” ujarnya.

Rossa tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Nama Kompol Rossa mendadak diperbincangkan saat KPK mengumumkan pengembaliannya berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020. Pengembalian yang tiba-tiba ini ditengarai disebabkan oleh kasus KPU.



Exit mobile version