JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Stop Penyelidikan 36 Kasus, ICW Duga Terkait Tokoh-tokoh Penting

Ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Penghentian 36 penyelidikan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait dengan aktor-aktor penting, seperti kepala daerah dan aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Jangan sampai Pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Terlebih, menurut Wana, Ketua KPK Firli Bahuri adalah polisi aktif. Maka dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Terutama kasus yang diduga melibatkan unsur penegak hukum.”

Sebagaimana diketahui, KPK telah menghentikan penyelidikan 36 kasus dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut jenis kasusnya beragam.

“Terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan DPR atau DPRD,” kata Ali.

Ali juga menuturkan kebijakan itu sudah sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang KPK. Menurut dia, penyelidikan adalah upaya untuk menemukan unsur pidana dalam sebuah peristiwa sehingga bisa dilanjutkan ke penyidikan.

“Jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” ujar dia.

Wana mengatakan penghentian perkara di ranah penyelidikan harusnya melalui gelar perkara yang melibatkan tim penyelidik, dan penyidik, hingga tim penuntut umum.

“Apabila 36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?” ujarnya.

www.tempo.co

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com