JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Buron dalam Kasus Suap

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018), setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Nurhadi Abdurrachman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono buron.

Bersama itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai buron. Penetapan itu dilakukan setelah Nurhadi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

“KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang kepada para tiga tersangka ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta (13/2/2020).

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat penangkapan dan pencarian untuk ketiga tersangka ini ke kepolisian. KPK meminta bantuan ke polisi untuk menangkap ketiga tersangka.

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Nurhadi. Masyarakat dapat memberi tahu KPK melalui nomor 198.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga dia dan menantunya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Hiendra.

Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com