JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mangkir Lagi, Tersangka Baru Korupsi RSUD Sragen Terancam Dijemput Paksa. Kejari Layangkan Panggilan Ketiga!

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   
Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pembangunan ruang centra OK (operation komr) RSUD Sragen tahun 2016 kembali mangkir dari panggilan Kejari.

Tersangka berinisial RW dari pihak ketiga itu mangkir dari panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan Rabu (19/2/2020) hari ini tadi.

Hingga sore tadi, RW yang sedianya akan diperiksa sebagai tersangka, tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejari Sragen.

“Harusnya hari ini dia datang untuk panggilan kedua tapi sampai sore ini tidak datang,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (19/2/2020).

Dengan tidak hadir di panggilan kedua ini maka RW tercatat sudah 2 kali mengabaikan surat panggilan dari Kejari titik sebelumnya pada pemanggilan pertama Pekan lalu, yang bersangkutan yang disebut-sebut berdomisili di luar Sragen itu juga tidak hadir.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Karena tidak hadir 2 kali, maka Kejaksaan akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga besok. Surat panggilan itu untuk meminta tersangka hadir pada pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Jika mangkir lagi di panggilan ketiga maka akan dilakukan penjemputan paksa,” terang Agung.

Sebelumnya, Kajari Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, setelah menetapkan dua tersangka, DS dan NY, pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka lagi. Tersangka ketiga diketahui berinisial RW.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

RW ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyedia barang dalam ruang OK itu. Namun RW bukan rekanan atau pihak ketiga yang melaksanakan kontrak pekerjaan proyek senilai Rp 8 miliar itu.

“Kita menambah satu tersangka lagi berinisial RW. Dia dari pihak swasta. Perannya dalam proyek ini, barang dari dia tapi dia bukan pihak ketiga atau rekanannya,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman, Kamis (13/2/2020).

Ia menambahkan dari hasil audit BPKP, kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 2 miliar lebih Rp 17 juta. Perihal modusnya, ia belum bisa menyampaikan secara detail.

“Ini masih proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara ini,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com