JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Mengapa Kampus Merdeka?

   

Oleh:
Dr. Bramastia, M.Pd
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar, yakni Kampus Merdeka. Secara diksi, istilah Kampus Merdeka menarik banyak kalangan dunia pendidikan, baik yang pro maupun kontra. Salah satu poin penting kebijakan Kampus Merdeka hanyalah mengubah Peraturan Menteri dalam pelaksanaannya, tetapi tidak sampai kepada mengubah Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Undang-Undang (UU).

Setidaknya, ada 4 (empat) poin penting yang secara substansi merubah banyak atas kebijakan perguruan tinggi. Pertama, tentang otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi pembukaan prodi baru (kecuali kesehatan dan pendidikan) diberikan andai PTN maupun PTS sudah memiliki akreditasi A atau B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

Kedua, agenda re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Selama ini, akreditasi ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku selama 5 (lima) tahun telah menjadi momok menakutkan bagi perguruan tinggi. Kedepan, akreditasi akan bersifat sukarela atas kehendak perguruan tinggi sendiri, terserah kampus mau mengajukan akreditasi atau tidak.

Ketiga, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Pemerintah yang dalam hal ini Kemendikbud mempermudah persyaratan PTN BLU maupun Satker untuk menjadi PTN BH tanpa harus terikat status akreditasi. Artinya, tergantung dari kebijakan PTN BLU maupun Satker dalam memandang siap atau tidak menjadi PTN BH.

Keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang ada di luar prodi dan melakukan perubahan definisi atas Satuan Kredit Semester (SKS). Dalam hal ini, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela untuk mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Bahkan, mahasiswa dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

Baca Juga :  Optimalisasi Penerapan Literasi Digital pada Pendidikan Anak Usia Dini 

Celah Liberalisasi

Dalam pandangan penulis, kebijakan Kampus Merdeka bagi perguruan tinggi harus dikawal dengan sungguh-sungguh. Makna Kampus Merdeka jangan lantas diibaratkan sebagai cara melepaskan belenggu dunia pendidikan agar lebih mudah bergerak. Materialisasi kebijakan Kampus Merdeka harus berpijak pada roadmap pendidikan agar menyentuh aspek kualitas perguruan tinggi mencapai targetnya.

Mendikbud Nadiem Makarim perlu memahami bahwa problematika pendidikan tinggi dalam menghadapi globalisasi semakin bertambah komplek. Jangan sampai kebijakan Kampus Merdeka menjadi kebijakan yang salah akibat kesalahan cara pandang pendidikan, yang akhir hanya melahirkan kesengsaraan bagi masa depan generasi bangsa Indonesia. Mengingat pendidikan tinggi adalah lembaga yang melahirkan sumber daya manusia dan tata kelola kebijakan pendidikan, sehingga berkewajiban penuh guna menjaga “ruh” utama pendidikan yang bernafaskan nilai kebangsaan.

Kekhawatiran para akademisi atas kehadiran “roh halus” liberalisasi pendidikan yang kini berkelindan dan menyusup relung pendidikan nasional patut dimaklumi. Sinyal terjadinya liberalisasi pendidikan yang makin vulgar dan bebas bergerak menghancurkan sendi pendidikan melalui dalih internasionalisasi yang pantas di waspadai. Artinya, Mendikbud Nadiem harus mewaspadai sisi praktik liberalisasi pendidikan pada titik prosedur regulasi karena seringkali pemerintah dihalangi pada waktu dan detik menetapkan kebijakan yang mengurangi celah liberalisasi.

Tiang Kebijakan Negara

Dalam rangka mendukung agenda kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan Mendikbud Nadiem, kaum akademisi harus cermat dan jeli dalam memberikan masukan. Kebijakan Kampus Merdeka harus memiliki definisi jelas dan terukur serta mengandung makna filosofi pendidikan tinggi secara mendalam. Bila tidak berhati-hati, akan ada perbedaan yang substansial cara pandang kaum intelektual dan praktisi. Makna merdeka memungkinkan lahirnya cara pandang pendidikan tinggi yang berbeda dalam pencapaian tujuan pembangunan pendidikan dunia.

Baca Juga :  Optimalisasi Penerapan Literasi Digital pada Pendidikan Anak Usia Dini 

Tanpa disadari, pemangku kepentingan pendidikan terus berdebat tentang tujuan yang menempatkan keberlanjutan dan kesetaraan dunia pendidikan supaya terus diutamakan. Banyak tujuan pembangunan pendidikan yang fokusnya semata-mata lebih pada kuantitas daripada kualitas hasil. Dunia pendidikan dipandang melalui serapan lulusan perguruan tinggi, bukannya di ukur dari kesadaran kritis lulusan dalam menghadapi persoalan bangsa. Padahal poin pemikiran “merdeka” ini yang harus dimiliki para lulusan perguruan tinggi dalam memahami hakekat tentang dunia pendidikan yang ada di tanah air.

Agenda Kampus Merdeka cepat membumi apabila menempatkan perguruan tinggi sebagai penasehat ilmiah pada setiap kebijakan pemerintah. Era industrialisasi harusnya menempatkan perguruan tinggi sebagai penasihat ilmiah dari pemerintah selaku pemegang kebijakan publik. Kampus Merdeka berarti menempatkan para akademisi guna menjabarkan segala ranah kehidupan dan nilai ilmiah ke dalam kebijakan publik. Indonesia menjadi bangsa maju apabila pemerintah memulai pendekatan kebijakan yang berbasis riset dengan melibatkan kaum akademisi.

Kampus Merdeka akan menempatkan pendidikan tinggi sebagai garda terdepan. Peran dan posisi perguruan tinggi harus hadir pada setiap lini kebijakan negara. Kebijakan negara tidak boleh sebatas berlandaskan kepentingan sesaat, segelintir kelompok atau kepentingan politik pragmatis, tetapi harus berpijak pada analisa maupun kajian ilmiah dari perguruan tinggi. Keberadaan Kampus Merdeka harus menjadi tiang perguruan tinggi, dimana peran perguruan tinggi sebagai penasehat ilmiah kebijakan pemerintah karena nilai ilmiah perguruan tinggi tidak terombang ambingkan kepentingan pragmatis dan politis. (*)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com