JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mesin ATM BCA di Muntilan Ternyata Digasak Dengan Cara Didorong ke Mobil. Pelakunya 4 Orang, Isi Uangnya Rp 800 Juta

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Jatanras Polda Jateng membekuk 2 tersangka sindikat pembobol mesin ATM BCA di samping toko oleh-oleh Kec. Muntilan, Magelang pada 4 Februari lalu. Sementara, otak tindak kejahatan ini berinisial (SY) dan 1 pelaku lainnya (PL) kini buron.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah (AD) dan (SYT). AD berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM dan SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM.

“Semua pelaku ini ada 4 orang, yang 2 masih DPO dan ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dari reskrimum Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna saat pres rilis di Mapolda Jateng, Senin (24/2/2020).

Iskandar menceritakan dalam melancarkan aksi terencananya ini, mereka sempat melakukan surve pada ATM yang dinilai paling aman.

“Bahkan di TKP yang dia bongkar ini sudah 3 kali masuk, dia coba goyang-goyang dulu ATM-nya, ah ini agak sulit dia cari lagi ATM lain. Ternyata waktunya sudah hampir subuh, waktunya mepet dia putuskan lah di ATM ini,” terangnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengambil mesin ATM dengan cara mendorong, lalu memasukan mesin ATM tersebut ke dalam mobil.

“Mesin ATM ini diangkat dibawa ke rumah yang istrinya kita bawa sekarang (SYT) selaku pengepul, yang suaminya ini masih DPO. Mereka dirumah ini langsung mengelas dan membuka pintu atm itu. Dibuka uangnya kurang lebih Rp 800 juta, mereka langsung membagi habis tanpa dihitung,” katanya.

Sementara itu, tak hanya ke empat tersangka AD, SYT, SY dan PL, Iskandar menyebut terdapat 1 pelaku lagi yang kini diamankan di Jakarta. Tersangka yang diamankan di Jakarta tersebut berinisial YT alias AP alias FA alias F.A.B berperan sebagai driver.

“Atas nama YT, jadi selain menjadi tersangka di Tanjung Priok Jakarta juga menjadi tersangka di sini,” ujarnya.

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP PH Gultom menambahkan para pelaku ini merupakan residivis dari tindak kejahatan lain yang telah bertemu sebelumnya di dalam lapas.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Jadi setelah pelaku terakhir atas nama YT keluar dibulan Desember, mereka sepakat melakukan pekerjaan, itu pekerjaan untuk mencuri atm, dan ini sudah pernah mereka lakukan sebelumnya di dan pada saat itu mereka pernah ditahan di LP Cirebon, jadi pelaku ini telah berulang kali melakukan kejahatan ini,” urainya.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya, sisa uang tunai sebesar Rp 8 jutan, 1 (satu) unit KBM DAIHATSU LUXIO nopol : B 1363 FRZ, satu unit Honda SUPRA X 125 dan Honda Beat,Kwitansi pembelian rumah, Kwitansi pembayaran sekolah, Kwitansi pembelian supra x 125 dan pembelian HP.

Atas kejadian itu para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pengambilan barang milik orang lain dengan ancaman Hukuman penjara 5 (lima) tahun.

Sementara satu pelaku (SYT) disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com