JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Nasib Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar, Hingga Kini Masih Gelap. Kejari Siap Surati MA

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Hingga saat ini, putusan Mahkamah Agung (MA) soal upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar, atas vonis bebas lima terdawa kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata edupark, belum juga turun.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis bebas lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter untuk lokasi wisata edupark.

Lima terdakwa yang divonis bebas dalam pengadilan tingkat banding tersebut, masing-masing  B, IP, YN, JSB dan G.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdhor, melalui Kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus, Muhammad Mahdy mengatakan, memori Kasasi atas putusan bebas terhadap lima terdakwa yang dijatuhkan oleh PT Jawa Tengah, disampaikan ke MA, pada tanggal 5 Nopember 2019 lalu. Namun sampai saat ini,  putusan dari MA belum turun.

“Sejak memori kasasi kita sampaikan ke MA, sampai saat ini, putusan MA soal vonis bebas lima terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan pesawat di lokasi wisata edu park, belum juga turun,” ujar Muhammad Mahdy.

Dijelaskannya, jika sampai bulan Maret 2020 mendatang putusan MA belum juga turun, maka tim JPU Kejaksaan negeri Karanganyar, akan melayangkan surat untuk menanyakan perihal belum turunnya putusan tersebut.

“Ya tentu akan kita tanyakan ke MA melalui surat. Karena memori Kasasi sudah kita ajukan sejak tiga bulan lalu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001  tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Melalui tim kuasa hukumnya, kelima terdakwa kemudian mengajukan banding. Oleh PT Jawa Tengah, kelima terdakwa kemudian divonis bebas. Atas vonis bebas tersebut, tim JPU kejaksaan Negeri Karanganayar, mengajukan Kasasi ke MA. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com