JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Mitra pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif untuk wilayah Jabodetabek. Menanggapi usulan tersebut, pihak PT Grab Indonesia menyerahkan kepada pemerintah selaku regulator.
Hal itu dikatakan oleh Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
Ia mengakui telah mendengar wacana tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah selaku regulator.
“Kami memahami ada faktor-faktor baru yang menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu (8/2/2020).
Tri percaya bahwa pembahasan di level pemerintah terkait usulan itu akan mempertimbangkan pelbagai variabel.
Khususnya untuk menjaga keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan. Lebih lanjut, ia berharap pemerintah akan melibatkan semua pihak dalam membuat keputusan anyar terkait evaluasi tarif.
Menurut Tri, Grab Indonesia selaku aplikator akan menghormati aturan yang ditetapkan regulator. Namun, ia meminta kebijakan itu memberikan dampak positif.
“Terutama kepada seluruh pemangku kepentingan, baik mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia,” ucapnya.
Asosiasi pengemudi ojek online wilayah Jabodetabek sebelumnya mengusulkan kenaikan diberlakukan untuk tarif batas bawah atau TBB.
Besaran kenaikan yang diusulkan ialah Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.000 per kilometer.
Pengemudi mendesak tarif ojek online naik lantaran upah minimum provinsi atau UMP 2020 meningkat. Selain itu, terjadi kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan usulan ini akan lebih dulu dibahas oleh pemerintah bersama tiga aplikator, yaitu Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim. Kemenhub juga akan meminta pertimbangan dari YLKI yang mewakili suara konsumen.
“Kami harus dikusi, kalau naik tarif dampaknya seperti apa di masyarakat,” ujarnya.