JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pesta Sabu Dinihari di Jalan Desa Kecik Sragen Digerebek Polisi. Dua Warga Ditangkap Saat Teler, Diamankan 2 Paket Sabu

Tersangka Rachmadi dan Marsono, warga Desa Kecik, Tanon, Sragen yang diamankan saat pesta sabu di jalan desa setempat dinihari kemarin. Foto/Anas Syahirul
   
Tersangka Rachmadi dan Marsono, warga Desa Kecik, Tanon, Sragen yang diamankan saat pesta sabu di jalan desa setempat dinihari kemarin. Foto/Anas Syahirul

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek pesta sabu yang terjadi di jalan desa di Dukuh Sadang, Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen dinihari kemarin.

Sebanyak tiga orang warga setempat digelandang ke Polres Sragen dari lokasi pesta sabu tersebut. Dari tiga orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan satu orang berkapasitas sebagai saksi.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terjadi sekitar pukul  02.45 WIB. Penggerebekan terjadi di tepi jalan desa di Dukuh Sadang yang menjadi lokasi pesta sabu berlangsung.

Dua tersangka yang diamankan itu diketahui bernama Rachmadi (34) dan Marsono alias Bagong (45) keduanya warga Dukuh Sadang, RT 02, Desa Kecik Tanon, Sragen. Keduanya diamankan dalam kondisi teler karena barusaja berpesta sabu.

Sedangkan satu warga yang sempat diamankan dan kapasitas sebagai saksi berinisial M.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan pukul 02.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi perihal lokasi di jalan desa tersebut yang sering digunakan untuk pesta sabu. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian dan pada saat malam kejadian langsung dilakukan penggerebekan.

“Dari lokasi kejadian kami mengamankan dua orang tersangka yang baru saja menggelar pesta sabu. Sedangkan satu orang hanya sebagai saksi karena dia tidak terlibat langsung dan hanya diajak,”  papar AKP Djoko Satriyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (26/2/2020).

AKP Djoko menguraikan dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu plastik kecil berisi sabu berat beserta plastik berat 0,50 gram dan 2 HP merk Samsung milik tersangka Rachmadi.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Kemudian dari tersangka Marsono, diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram dan 1 HP merk Samsung miliknya.

“Barang bukti itu kami temukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka,” terangnya.

Kasat Narkoba menambahkan kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar oleh polisi. Pasalnya keduanya memang sudah masuk radar dan terindikasi juga sudah lama bermain serta menggunakan sabu.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli sabu dari seseorang yang berdomisili di Solo. Sabu dibeli dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap oknum yang telah memasok sabu kepada para tersangka,” pungkasnya. Anas Syahirul

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com