JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

PUD Aneka Usaha Karanganyar Kian Terpuruk, 28 Karyawan Diberhentikan, Dewan Pengawas Terpaksa Mundur Alon-alon Karena Perbup

Ilustrasi pusing
   
Ilustrasi pusing

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 28 karyawan PUD Aneka Usaha yang mengelola Edupark Karanganyar harus menelan pil pahit. Mereka harus berhenti bekerja dan dirumahkan, menyusul terbutnya peraturan bupati (Perbup) No 8 tahun 2020 tentang restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan milik Pemkab Karanganyar tersebut.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , puluhan karyawan itu akan diberhentikan per 1 Maret 2020.

Tak hanya itu, penataan terhadap PUD Aneka Usaha ini juga berdampak , dewan pengawas yang sebelumnya dijabat oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Titis Jawoto, juga mundur.

Dalam Perbup tersebut, untuk posisi dewan pengawas, yang selama ini dijabat dinas teknis, dengan diberlakukannya Perbup tersebut, maka harus diisi melalui proses seleksi.

Direktur Utama (Dirut) PUD Aneka Usaha, Samidi Kamis (28/02/2020) mengakui jika para karyawan yang ada saat ini akan ditata ulang.

Samidi menjelaskan, jika pemberhentian adalah karyawan yang rata-rata telah bekerja selama empat tahun atau sejak berdirinya persahaan, bukan disebabkan karena kinerja yang buruk.

Akan tetapi perumhan itu mau tidak mau harus dilakukan karena merupakan amanat Perbup No 8 tahun 2020.

“Nanti akan kita nolkan dulu. Seluruh karyawan akan berhenti. Nanti baru akan dilakukan seleksi kembali sesuai dengan kebutuhan. Untuk proses seleksi, sepenuhnya akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar,” kata Samidi.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai operasional perusahaan saat masa transisi, Samidi mengungkapkan akan dikelola oleh Pemkab dan menempatkan Satpol PP sampai ada perekrutan karyawan baru.

“Untuk sementara, operasional Edupark akan dilakukan oleh Pemkab dengan menempatkan personil Satpol PP,” ungkapnya.

Disisi lain, salah satu karyawan e PUD Aneka Usaha yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan keputusan pemkab Karanganyar ini.

Pria yang telah bekerja selama 4 tahun dengan penghasilan Rp 900.000 per bulan itu meminta Pemkab untuk mengkaji ulang keputusan dengan merumahkan para karyawan itu.

“Saya pribadi menyesalkan. Tapi mau gimana lagi. Kalau pun dirumahkan, saya berharap, saat ada perekrutan baru, kami mantan karyawan diberikan prioritas,” harapnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com