Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Puluhan Warga dan Pelelang Tanah Kas Desa Kandangsapi Jenar Diperiksa Polisi. Warga Sebut Potensi Kerugian PAD Bisa Capai Rp 500 Juta

Warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen saat menggelar aksi turun ke jalan menuntut pengusutan sejumlah kasus penyimpangan di desa setempat, Selasa (5/11/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen 2013-2018 memasuki babak baru.

Penyidik Polres Sragen dikabarkan sudah memanggil banyak saksi terkait kasus tersebut. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , jumlah saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan disebut mencapai hampir 27 orang.

Mereka yang dipanggil itu, sebagian besar diketahui merupakan warga atau pihak yang melelang tanah kas maupun sawah pada tahun 2013 hingga 2018.

Hal itu terungkap ketika sejumlah warga dan pihak LSM yang mengawal kasus tersebut membeberkan data kepada wartawan di Sragen, Senin (3/2/2020).

Aktivis dari LPKSM, Supriyadi asal Ngelo, Glonggong, Gondang, Sragen yang mengawal kasus itu, mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya hingga kini polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan 27 orang.

Puluhan warga yang diperiksa itu adalah ke lelang tanah kas dan sawah yang berada di sebelah utara Dukuh Kedungbulus dan Kandang sapi pada tahun 2013.

“Totalnya ada sekitar 27 saksi yang sudah dipanggil ke Polres sejak seminggu terakhir. Bahkan informasi yang kami terima termasuk ada panitia lelang, perangkat desa dan Kades yang dipanggil karena juga ikut masuk sebagai pelelang. Karena dulu itu proses lelangnya tidak dilakukan secara terbuka tapi dipanggili,” paparnya kepada wartawan.

Menurutnya, di tahun 2018 pihak Desa juga tidak melakukan lelang titik sepengetahuannya. Hanya dua bidang seluas kurang lebih 3,5 hektare di wilayah Selatan Gorekan dan Sidomulyo yang dilelang.

Sementara dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Sragen, warga mempertanyakan hasil dari pelelangan tanah kas desa dan sawah seluas hampir 22 hektare pada tahun 2013.

Sebab, warga menduga ada indikasi bahwa dari proses lelang yang tidak terbuka itu kemudian hasil pendapatan desa menjadi tidak jelas. Padahal diperkirakan hasil lelang 22 hektare itu bisa mencapai ratusan juta.

“Kalau dari laporan kami ke Polres yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan PAD dari penyimpangan pengelolaan penjualan tanah kas desa. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 500an juta,” tukasnya.

Pihaknya sangat berharap Polres Sragen bisa menuntaskan kasus itu. Selain memproses hukum jika penyimpangan itu terbukti, warga sangat berharap agar kedepan proses lelang sawah dan tanah kas desa bisa digelar secara terbuka dan sesuai prosedur.

” Harapan kami proses hukum bisa dituntaskan dan depan pelelangan tanah dan kas desa bisa digelar terbuka. Sehingga warga bisa mengakses dan ikut melakukan pelelangan. Kalau kemarin itu proses lelangnya seperti arti lelang gelap,” timpal warga setempat,
Joko Suwarso.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim AKP Supardi mengatakan saat ini kasus dugaan penyimpangan PAD di Desa Kandangsapi , Jenar masih dalam tahap pendalaman.

Ia tidak menampik bahwa penyidik sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Masih pendalaman. Saksi yang kami panggil sudah cukup banyak. Tapi kami belum bisa merinci berapa jumlah saksinya,” paparnya dihubungi wartawan. Wardoyo

Exit mobile version