JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten pada tahun anggaran 2012 masih berlanjut.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020), mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno membantah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
“Tidak benar, Pak,” ujar Rano saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady.
Roy sempat mencecar Rano soal dugaan penerimaan uang tersebut. Ia bertanya apakah Rano pernah menyuruh ajudannya yang bernama Yadi untuk mengambil uang dari Wawan.
“Yadi temuin Fredy nih, Bang Doel sedang butuh uang. Pernah minta seperti itu?” tanya Roy.
“Enggak ada, Pak,” jawab Rano.
Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengaku pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano.
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama ini mengatakan pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano di Hotel Ratu, di Serang.
Pemberian uang dilakukan atas perintah Wawan. Dia mengaku lupa kapan waktu pasti penyerahan uang tersebut. Namun, ia masih ingat menyerahkan uang itu dalam tas yang terbuat dari kertas.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Wawan didakwa mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama kakaknya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dilakukan di Banten, termasuk Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan di antaranya, pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2012.
Menurut jaksa, Wawan berupaya mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan menempatkan uang itu di puluhan rekening atas nama orang lain, membeli mobil atas nama orang lain dan pembelian tanah.
KPK menyita aset Wawan senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam
perkara pencucian uang itu.