JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sadis, Janda Berprofesi Buruh di Ngrampal Sragen Dianiaya Beramai-Ramai oleh Oknum Kadus dan 5 Warga Juwok. Diteriaki Maling, Ditendang, Dilarak Hingga Diancam Dibunuh

Suwarti saat melapor ke Polres Sragen didampingi aktivis LSM Formas, Jumat (21/2/2020). Foto/Wardoyo
   
Suwarti saat melapor ke Polres Sragen didampingi aktivis LSM Formas, Jumat (21/2/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang janda asal Dukuh Tunjungsari RT 25, Gabus, Ngrampal, Suwarti (33) nekat melaporkan Kadus dan 5 warga Dukuh Gonggangan RT 3, Desa Juwok, Sukodono ke Polres Sragen.

Janda dua anak itu melaporkan Kadus atau Bayan di Juwok berinisial BIN alias SOM (55) dan lima warga atas tuduhan penganiayaan berjemaah dan pencemaran nama baik. Kadus dilaporkan bersama anaknya, HAN, serta empat warga lainnya masing-masing KOI, SUJ, SUR dan AGS.

Suwarti melapor ke Polres lantaran merasa telah diperlakukan dan dianiaya secara sadis oleh keenam orang itu.

Janda dua anak itu mengaku ditendang, diseret dan diteriaki maling oleh mereka hanya karena hendak mengambil kursis butut jatah mantan suaminya di rumah mertua.

Bahkan akibat kejadian itu, ia juga terpaksa diborgol dan diamankan di Polsek Sukodono selama tiga jam.

Suwarti melapor ke Polres dengan didampingi LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas). Mereka melapor ke Polres dan diterima oleh Aiptu Puji Setyowati di SPK Sragen.

Suwarti mengungkapkan kejadian penganiayaan sadis itu terjadi pada 9 Februari 2019 silam di rumah mertuanya, Juriah di Gonggangan, Juwok, Sukodono, Sragen.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai melapor, Suwarti mengungkapkan tragedi itu bermula dari konflik perceraiannya dengan suaminya, Sumarlan pada November 2019 lalu.

Buntut perceraian itu, ia kembali ke rumahnya di Gabus, Ngrampal bersama dua putranya. Sedang mantan suaminya, Sumarlan tetap tinggal bersama mertuanya, Juriah.

“Sabtu 8 Februari jam 17.00, mantan suami saya, Sumarlan menemui dan mengajak untuk rujuk tapi saya nggak mau. Dia juga membahas masalah sawah yang diberikan orang tuanya yang sudah panen. Waktu itu dia bilang, hasil panenan sebagian untuk anak. Saya disuruh mengambil perabotan yang masih berada di rumah mertua,” papar Suwarti didampingi Formas.

Mendapat tawaran itu, sehari berikutnya,
Minggu tanggal 9 Februari, Suwarti kemudian mburuh panen padi bersama 8 orang tetangganya di sawah dekat rumah mertuanya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Kemudian dia berniat mampir untuk mengambil kursi kayu yang diminta mengambil oleh mantan suaminya. Dia tiba di rumah mertuanya pukul 14.00 WIB dan saat itu di rumah ada mertuanya.

Meski sudah permisi dan bilang baik-baik, namun kedatangannya justru disambut perlakuan sadis mertuanya. Suwarti mengaku malah dicaci maki dan diteriaki maling oleh mertuanya dan dipanggilkan Bayan BIN.

Teriakan Juriah membuat warga sekitar langsung berdatangan dan meneriakinya maling-maling. Kedatangan warga yang menghardiknya membuatnya memilih meletakkan kursi di halaman.

Celakanya, kedatangan Kadus BIN justru membuat situasi makin memanas. Bukannya menjadi penengah konflik tapi perkataan dan perlakuan BIN justru menyulut kemarahan warga yang ikut meneriaki maling.

“Saya diarak menuju rumah mertua saya lalu ditendang-tendang oleh adik Pak RT, didorong oleh anak Pak Bayan ke emperan rumah mertua saya. Lalu saya didudukkan paksa dan dipaksa mengakui kalau saya maling di tengah kerumunan warga. Karena saya mengambil kursi hak saya, saya tetap nggak mau mengakui maling,” terangnya.

Melihat Suwarti berkukuh tak mengakui, oknum Kadus dan lima warga makin beringas menghajarnya.

Ia mengaku mulutnya diremas oleh HAN sembari membentak-bentak. Lalu dia dianiaya, dikoplok bagian muka di pelipis kanan oleh Bayan BIN menggunakan tangan kiri sambil berkata kasar “Baj*ngan tak gecek nang kene”.

“Dia menganiaya begitu sambil merekam melalui ponselnya sambil bilang tanganku wis gatel pengen nggecek kowe (tanganku sudah gatal ingin membunuhmu),” timpal Sumardi, anggota LSM Formas menambahi kronologis penganiayaan itu.

Bersamaan dengan itu, warga lain ikut menganiaya. SUJ kemudian melakukan pengancaman dengan bilang “kuwi dibakar ora urusan. Wong ngelek-ngeleki wong gonggangan”.

Istrinya, SUR, juga disebut menimpali dengan mengatakan “Tak bakar sak montore aku rela. Damenku ikut terbakar ora opo-opo”.

“AGS juga ikut menimpali dengan bilang umpama bojoku ora meteng Pak Bayan aku melu nggecek cah koyok ngono wae. Kejadian itu disaksikan bersama-sama oleh HAN, KOI, SUJ, AGS dan SUR,” terang Sumardi.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Tak cukup dianiaya dan dimaki-maki, seketika itu, oknum Kadus juga langsung menelpon Polsek dan menginformasikan terjadi perampokan. Polsek langsung datang membawa 4 personel.

Tidak Terbukti 

Saat polisi datang, lanjutnya, oknum Kadus kemudian langsung bilang diborgol saja biar sampai mati saya yang bertanggung jawab.

“Suwarti kemudian diborgol dari rumah Ibu Juriah dibawa ke Polsek sampai pukul 17.50 WIB. Sehingga tidak bisa salat karena tangannya diborgol dan borgol tidak bisa dibuka. Hasil pemeriksaan di polisi secara lisan Suwarti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian atau perampokan seperti yang dituduhkan karena barang yang diambil adalah kepunyaannya sendiri,” urai Sumardi.

Surat pernyataan hasil mediasi. Foto/Istimewa

Ia menambahkan langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran akibat dari penganiayaan yang dilakukan para terlapor mengakibatkan korban mengalami luka memar, bengkak, perih, nyeri pada mukanya.

Lalu korban juga sempat mengalami demam, serta kesulitan dalam mengunyah makanan dan tidak bisa bekerja selama 4 hari.

“Selain itu saya merasa dipermalukan yang teramat sangat oleh perlakuan mereka semua. Dicemarkan nama baik di hadapan warga kampung, difitnah, direndahkan sehingga saya malu ketemu orang. Kemudian saya dan orang terdekat saya merasa terancam,” lanjut Suwarti.

Ditambahkan Sumardi, Kadus dan lima warga itu dilaporkan dengan tindakan penganiayaan bersama-sama seperti Pasal 351 KUHP dan pasal 368 KUHP memaksa dengan kekerasan.

“Kami berharap keadilan karena korban ini janda, dia menghidupi anaknya dengan mburuh dan diperlakuan keji seperti itu,” tandas Sumardi.

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporannya. Namun secara prinsip, kepolisian akan menerima setiap laporan atau aduan warga dan menangani sesuai prosedur. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com