JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebanyak 30 Kapal Cantrang Siap Melaut di Natuna

Cantrang Dilarang, Kredit Macet Mengancam / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan kapal dengan alat tangkap cantrang untuk melaut di Laut Natuna Utara.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar M Mochtar.

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena perairan Natuna sempat memanas karena diterobos kapal-kapal asing.

“Tiga puluh kapal cantrang yg beroperasi dengan SKM (Surat Keputusan Melaut) di Jateng tersebut, kita berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara,” kata Zulficar ketika dihubungi Tempo, Jumat (14/2/2020).

Ia mengatakan, sebelum ditentukan jumlah tersebut, semula ada sekitar 400 kapal dari Jawa Tengah yang mengajukan diri ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk melaut di Natuna Utara.

Kemudian KKP menerima kurang lebih 100  kapal untuk diseleksi dan dicek statusnya. Akhirnya bisa diputuskan yang  melaut pada wilayah ZEE Indonesia adalah 30 kapal.

“Setelah kami koordinasi dengan Kemenpolhukam, ternyata dominan adalah kapal cantrang,” tuturnya.

Zulficar juga menjelaskan mengapa mayoritas kapal tersebut berasal dari Jawa Tengah.

Alasannya, sejak tahun 2018, nelayan wilayah tersebut mendapatkan diskresi untuk bisa melaut menggunakan cantrang dengan mendapatkan Surat Keterangan Melaut (SKM), bukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Adapun alat tangkap cantrang hingga saat ini masih dilarang digunakan untuk menangkap ikan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Alat tangkap cantrang sempat dilarang oleh Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti, karena merupakan penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Akibatnya, cantrang  bisa merusak terumbu karang di dalamnya dan mengambil semuanya yang terjaring.

Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan

Zulficar mengungkapkan bahwa, pemberian izin 30 kapal cantrang itu tidak  terlepas dari keramaian kapal asing dan coast guard Cina yang masuk ke dalam ZEE Indonesia.

“Isu kedaulatan menguat, sehingga harus kita respons segera, sesuai arahan Presiden,” ucapnya.

Natuna sendiri merupakan kawasan perbatasan yang strategis, sehingga harus ada peningkatan pengawasan pada wilayah tersebut.

Pemerintah ingin memberdayakan masyarakat lokal, kemudian mengeksplorasi potensi perikanan yang belum maksimal dengan tambah unit kapal ke sana.

“Membangun proses bisnis di sana,” tutur dia.

www.tempo.co

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com