JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Setelah meminta kepada Direkyur kantor hukum Lokataru, Haris Azhar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta kepada Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, segera memberi tahu posisi kliennya.
“Kami sampaikan, jika memang memiliki itikad baik, maka Saudara Maqdir untuk datang ke KPK menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang katanya ada di Jakarta,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/ Februari/2020).
Nurhadi berstatus buronan KPK karena mangkir dari pemeriksana kasus suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA.
Maqdir pernah mengatakan bahwa Nurhadi dan menantunya masih berada di Jakarta.
Nurhadi mangkir dua kali dari pemeriksaan tersangka. Status buron juga diberikan kepada menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ali menuturkan KPK meminta Maqdir menyampaikan kepada kliennya agar segera menyerahkan diri. Toh, Maqdir dapat melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
Ali pun mengingatkan bahwa KPK tak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan. Pasal obstruction of justice bisa menjerat orang yang tahu keberadaan buronan tapi tak mengabarkannya kepada KPK.
“KPK akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur.”