JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tahun 2019, Sebanyak 153 Koperasi Selewengkan Uang Nasabah

Teten Masduki tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencermati maraknya praktik investasi bodong yang berkedok Koperasi.

“Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020).

Menurut Teten, para pelaku investasi bodong yang menjadikan koperasi sebagai kedok untuk berpraktik seperti perbankan.

“Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera,” ujarnya

Oleh karena itu, Teten mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyelesaikan masalah investasi bodong yang berkedok di balik koperasi.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktik perbankan, dan praktik rentenir,” ujar Teten.

Karena hingga saat ini, Teten menuturkan, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal berkedok koperasi tersebut. Sehingga ia berjanji akan segera membereskan dan membenahi masalah tersebut, “Tunggu saja,” ucapnya.

Karena jika tidak segera diselesaikan, kata Teten maka masalah ini akan  terus berlarut-larut, dan dapat merusak nama baik koperasi dalam menuju pengembangan yang lebih positif ke depannya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Adapun sepanjang 2019, kementerian tersebut mencatat terdapat 153 badan usaha menyeleweng. Teranyar, kementerian telah menemukan investasi bodong di Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang diketuai oleh Benny Tjokrosaputra. Aduan itu berasal dari tiga pelapor.

Adapun Benny adalah tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Belakangan namanya juga tersangkut dalam dugaan kasus PT Asuransi (Persero).

Berdasarkan aduan yang masuk dari pelapor, gagal bayar koperasi bodong itu berjumlah total Rp 3,05 miliar. Rincinanya, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com