JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terhimpit Kebutuhan Saat Paceklik, Seorang Nelayan Kendal Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta saat memimpin gelar kasus tindak kejahatan pencurian uang di dalam kotak amal masjid di Mapolres Kendal, Kamis (27/02/2020). Istimewa
   

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM -Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang nelayan di Kendal ini. Bukannya bekerja keras mencari ikan di laut, nelayan yang bernama Suyanto warga Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal justru nekat mencuri uang yang ada di dalam kotak amal yang ada di masjid.

Tersangka langsung diamankan jajaran Polsek Weleri dan Polres Kendal setelah tertangkap tangan mencongkel kotak amal di Masjid Baitusolihin di Desa Montongsari, Weleri. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengaku nekat mencuri kotak amal karena terdesak kebutuhan ekonomi di masa paceklik ini.

Informasi yang berhasil dihimpun, dia melakukan aksinya pada Rabu (26/2/2020) malam. Namun apes, aksi kejahatannya diketahui oleh petugas Polsek Weleri yang sedang berpatroli menangkap pelaku. Tersangka ditangkap usai membobol kotak amal dan membawa kabur uang sebesar Rp2,8 juta. Polisi juga mengamankan uang curian obeng dan linggis yang digunakan untuk mencongkel kotak amal. Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, kini tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan di Mapolres Kendal.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta kepada wartawan mengungkapkan, pelaku termasuk cerdik karena beraksi sebelum jadwal kotak amal dibuka. Kotak amal biasanya dibuka Jumat siang, tapi dia sudah mengambilnya tadi malam, sehingga isi kotak masih penuh.
“Aksi kejahatan pelaku mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh isi kotak berupa uang koin dan uang kertas dengan jumlah Rp2,8 juta,” ungkap Kompol Sumiarta, saat gelar kasus di Mapolres Kendal, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya selama-lamanya tujuh tahun penjara,” sambung dia.
Saat ditanya awak media, Suyanto mengaku nekat melakukan aksi kejahatannya dengan mencongkel kotak amal di masjid karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Tersangka berdalih saat ini nelayan seperti dirinya tengah paceklik lantaran cuaca ekstrem, sehingga tidak bisa melaut.

“Saya sangat menyesal karena perbuatan khilaf saya. Saya nekat mencongkel untuk mengambil uang lantaran terhimpit kebutuhan karena tidak bisa melaut,” terang tersangka Suyanto. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com