JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Viral Video Asusila Pasangan Muda-Mudi di Lamongan, Video Disebar Lantaran Sakit Hati Lamaran Dibatalkan Mendadak

VIDEO Muda-mudi Lamongan Berzina Viral di Facebook, Pelaku Sakit Hati Lamaran Dibatalkan Mendadak. surya/hanif manshuri
   

LAMONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video asusila pasangan muda-mudi di Lamongan beredar dan viral di media sosial Facebook. Video tersebut diunggah oleh sebuah akun pribadi lengkap dengan foto screenshoot 5 adegannya.

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban dengan berbagai caption menjijikkan. Kejadian ini langsung menggegerkan warga Lamongan.

H (inisial), wanita berusia 24 tahun yang ada di video itu pun tidak terima saat mendapat kabar foto dan video senonohnya menyebar di media sosial. Dia pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Lamongan.

Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku penyebaran foto dan video asusila itu tak lain mantan kekasih yang juga pria di video itu.

F lalu ditangkap di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Gagal Menikah

Ternyata, F memiliki alasan di balik ulah nekatnya menyebarkan video dan foto perzinahannya dengan H. Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan itu sakit hati kepada H.

Korban sejatinya adalah calon istrinya yang tinggal beberapa hari dilamar setelah orang tua kedua belah pihak merestui hubungan dua insan yang telah dimabuk asmara ini.

Baca Juga :  3 Menteri dan Ketua TKN Prabowo-Gibran Hadiri Open House Megawati, Jokowi Absen

Namun semua rencana itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering mendapati pukulan yang dilakukan tersangka. “Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya,” aku H kepada penyidik.

Tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan sang calon suami yakni tersangka, akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku. Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.

Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki – laki lain dan meninggalkan pelaku. Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya.

Ambil Sim Card Korban

Tersangka F semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati lewat Facebook.

Upaya F untuk membujuk kembali H tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah H telah berpindah hati.

Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020) dini hari mengunggah video mesum itu ke akun Facebook HA (inisial).

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, F melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas ponsel korban.

“Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya,” katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan F untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban. Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Baca Juga :  Setelah 3 Tahun, Presiden Jokowi Kembali Gelar Open House di Istana

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Bunyinya: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi”.

“Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara,” kata Harun seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti – wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

” Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama,” kata Harun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com