Beranda Daerah Sragen Wah, Jumlah Dana Untuk Desa di Sragen Naik Jadi Rp 173 Miliar...

Wah, Jumlah Dana Untuk Desa di Sragen Naik Jadi Rp 173 Miliar Tahun Ini. Tapi Kades Tak Bisa Selintutan Mencairkan Sendiri, Begini Mekanismenya!

Dwiyanto. Foto/Wardoyo
Dwiyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen memastikan ada kenaikan signifikan jumlah transfer dana yang akan digelontorkan untuk semua desa di bumi Sukowati. Meski demikian, penerapan sistem keuangan desa membuat proses pencairan dana desa kini tak lagi selonggar sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, Kamis (6/2/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan  jumlah transfer dana ke desa rata-rata tiap tahun makin besar.

Untuk Sragen transfer dana ke desa tahun 2020 ini mencapai angka Rp 173 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan di banding tahun 2019 yang mencapai Rp 168 miliar.

“Rata-rata tiap tahun nambah dan naik. Tapi mulai tahun ini nggak lewat kami lagi. Mulai tahun ini dana desa langsung dicairkan ke rekening desa. Kabupaten hanya sarat salur ke pusat saja. Kalau sudah memenuhi syarat, dana langsung dicairkan ke desa,” paparnya.

Ia menguraikan mulai tahun ini, penerapan pengelolaan keuangan desa juga wajib menganut sistem keuangan desa (Siskeudes).

Mulai tahun ini proses pencairan dana ke desa sama persis dengan yang berlaku di Pemkab. Yakni dari desa nanti dana masuk APBDes, kemudian penggunaannya per triwulan menyesuaikan dengan perencanaan.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Kemudian, pencairan juga tidak bisa lagi dilakukan oleh Kades sendiri. Akan tetapi harus diteken pula oleh Kasi dan Bendahara Desa.

“Nanti misalnya pengajuan triwulan pertama apa, triwulan kedua apa menyesuaikan. Persis seperti pencairan anggaran di pemkab. Baru nanti setelah lengkap, diperintahkan SPP dan baru pencairan ke rekening tujuan. Jadi sekarang nggak bisa Pak lurah tok yang teken. Harus ada bendahara dan kasi juga harus teken,” terang Dwiyanto.

Sementara, terkait penerapan Siskeudes yang akan diberlakukan 100 persen di semua desa tahun 2020, Pemkab memang berupaya memberikan pengarahan dan pembinaan kepada semua Kades.

Para Kades sudah dikumpulkan di Pendapa Rumdin Bupati untuk diberi penjelasan kebijakan secara umum bahwa transfer dana ke desa makin besar.

Transfer dana ke desa itu ya meliputi Dana Desa, Dana Bagi Hasil, ADD, Banprov, yang semuanya memang makin besar angkanya. Makanya seiring itu, Pemda membuat sistem Siskeudes dan mendoronh transaksi non tunai secara bertahap. Itu cara-cara agar penyelenggaraan keuangan lebih tertib,” tukasnya.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Wahyu Widayat menguraikan dengan penerapan Siskeudes, para Kades harus segera menyesuaikan itu.

Jika Siskeudes sudah jalan, maka desa juga harus menyiapkan pengawasannya melalui Siskeuwasdes.

“Tadi kan ada 13 catatan dari Kemendes yang harus jadi perhatian desa. Ciri-ciri desa yang tidak efektif dan tidak transparan dari 1 sampai 13. Artinya kalau tidak mau begitu ya harus bergerak memperbaiki. Salah satunya tadi dari awal sampai akhir di tataran fisiknya sampai di internal harus diperbaiki sesuai aturan,” tandas Wahyu. Wardoyo