Site icon JOGLOSEMAR NEWS

12 Sepeda Motor Curian Bandit Suami Istri Asal Tanon dan Karangmalang Terdeteksi Dijual di Perbatasan Sragen. Polisi Buru Penadahnya, Motor Diganti Pelat Nopolnya

Pasutri pencuri motor warga Gesi saat diringkus di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tertangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanon dan Karangmalang yang berkomplot menjadi pelaku pencurian motor oleh Polsek Gesi, menguak fakta baru.

Pasutri bernama Iksan Sholikin alias Cengge alias Doyok (35) warga Dukuh Ngijo RT 12, Desa Suwatu, Tanon, Sragen dan istrinya, Ndaru Yulianti (38) asal Kampung Ngablak RT 13/04 Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen itu ternyata memang pasangan bandit yang benar-benar sangat kompak.

Sebab dari hasil pengembangan kepolisian, keduanya ternyata sudah berduet beraksi menggasak motor di 13 lokasi berbeda di Sragen.

Polisi juga mendeteksi 12 sepeda motor hasil pencurian dijual ke seorang penadah di wilayah perbatasan Sragen.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin.

“Yang 12 motor diketahui dijual di wilayah Sragen perbatasan. Pelaku penadahnya satu orang dah masih kita lakukan pengejaran,” paparnya.

Sementara satu sepeda motor hasil curian terakhir milik warga Tanggan, Gesi, dijual ke seorang remaja berinisial R asal Ngawi, Jatim. Remaja itu membeli motor Honda Beat curian dari pelaku seharga Rp 4 juta lewat online FB.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya dua motor milik pelaku yang dikendarai saat beraksi dan motor Honda Beat curian.

Diamankan pula pelat nomor polisi palsu yang dipasang untuk mengelabuhi.
“Kami amankan juga uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp 255.000 srrta helm plus STNK motor itu,” terang Iptu Teguh.

Sebelumnya, tersangka mengaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah kecamatan. Di antaranya di di Kecamatan Masaran satu TKP, di Kecamatan Gesi satu TKP, di Tanon 2 TKP.

Kemudian di Kecamatan Sukodono mereka berhasil menggasak dua motor di dua TKP. Lantas di Mondokan juga menggasak dua motor di 2 TKP, Ngrampal satu TKP dan terakhir di Kecamatan Plupuh, menggasak satu motor.

Dari 13 kali aksinya itu, menurut Kapolsek 12 kali diantaranya dilakukan berpasangan. Sedangkan satu TKP, dilakukan oleh Cengge tanpa istrinya alias dengan pelaku lain.

“Hanya satu TKP yang berbeda formasinya. Yang 12 mereka berdua melakukannya berpasangan. Perannya suaminya bertindak sebagai pemetik atau yang mengambil motor sasaran, lalu ketika sudah berhasil, perempuannya yang bawa motor sambil mengamati situasi,” urainya.

Pasutri bandit itu rata-rata mengincar motor yang ada di parkiran, di teras atau halaman rumah dengan kunci yang masih tergantung atau menempel.

“Karenanya kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati kalau memarkiran sepeda motornya. Pastikan dikontak dan kuncinya dicabut. Sekalipun itu di halaman atau di teras rumah, harus tetap dikunci,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mereka diamankan dengan barang bukti dua unit motor yakni yang digunakan untuk sarana beraksi serta satu motor milik korban asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi yang digasak bulan lalu. Wardoyo

Exit mobile version