JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2 Lelaki Penyebar Berita Hoaks Corona Ini Dibekuk Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan artis Vanessa Angel bersama suami dan asistennya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Menurut Audie, tes urine Vanessa Angel berserta asistennya dinyatakan negatif narkoba dan keduanya diperbolehkan pulang. Sedangkan, suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah keprihatinan masyarakat dan pemerintah oleh wabah virus corona, ada saja orang-orang tak bertanggung jawab menebar berita hoaks tentang corona.

Terhadap pelaku, polisi bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Salah satu buktinya, anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku yang diduga menyebar hoaks Virus Corona.

Mereka adalah CL (56) dan LL (29), yang dalam konten beritanya menyebut seorang petugas keamanan terjangkit Corona.

“Pelaku CL merupakan yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group WhatsApp-nya dan menjadi viral,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik yang direkam pelaku, tampak seorang anggota petugas keamanan jatuh pingsan di pos penjagaan Kawasan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Belakangan, satpam itu diketahui bernama Bagaskara, 21 tahun.

Bagaskara merupakan warga Desa Binong, Tangerang Selatan. Polisi kemudian mendatangi rumah Bagaskara dan membawanya ke Rumah Sakit, Pelni, Jakarta Barat.

Dari keterangan medis, korban pingsan bukan karena terinfeksi virus Corona namun hanya mengalami sakit flu biasa.

Audie mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

“Untuk UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU Nomor 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara,” sebut dia.

Audie mengimbau agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita terkait virus Corona. Menurut dia, masyarakat perlu memeriksa setiap sumber informasi yang beredar dengan cermat.

“Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian dimasukin kata-kata orang itu kena virus Corona sehingga menimbulkan keresahan,” tutur Audie.

www.tempo.co

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com