JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bawa Amplop Isi Ganja, Widodo Diringkus di Depan Pintu Hotel Kledung Pass. Polisi Buru Pria Bernama Toni

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Resnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap Widodo Purnomo warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Ia ditangkap dikarenakan kedapatan membawa ganja seberat 7,1 gram.

Hal tersebut terungkap dari gelar perkara yang dipimpin oleh Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah pada saat rilis di media center Polres Wonosobo. Kamis (19/3/2020).

Kompol Sopanah mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Wonosobo.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Wonosobo-Parakan depan pintu masuk hotel Kledung pass.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Tepatnya sebelah barat perbatasan dengan kabupaten Wonosobo dan Temanggung dan sudah masuk desa reco kecamatan kertek kabupaten Wonosobo.

Dari tempat itulah Petugas Sat narkoba Polres Wonosobo menangkap tersangka serta dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari penggeledshan, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan bungkus amplop warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampoerna mild merah.

Dari penuturan tersangka, paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari seseorang. Pelaku itu mengaku bernama Toni dengan alamat Parakan Temanggung dengan harga Rp 75.000.

Sopanah menambahkan dari penuturan tersangka dia mendapatkan barang tersebutn dari seorang bernama Toni.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kami akan terus berusaha menelusuri dan mencari pengedar ganja yang bernama Toni dengan alamat Parakan,” jelasnya.

Kepolisian mengamankan barang bukti selain satu paket ganja sebesar 7,1 gram, juga mengamankan HP merk Samsung yang menjadi alat transaksi dalam kasus tersebut.

Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidanan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com