JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Todongkan Pistol Mainan, 2 Pelajar di Sleman Rampas HP

Petugas Polsek Moyudan tangkap pelaku perampasan yang masih berstatus pelajar. TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Moyudan Sleman, DI Yogyakarta menangkap dua pelajar pelaku perampasan HP belum lama ini. Dari pemeriksaan, diketahui kedua pelaku yang berinisial DWP (19) warga Seyegan dan FYN (16) warga Godean malakukan aksinya dengan mengaku sebagai petugas polisi.

Kapolsek Moyudan AKP M Darban menjelaskan aksi perampasan itu terjadi pada 29 Februari lalu di persawahan Kedung Banteng, Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Sleman sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu korban yakni Dimas Rifki dan ketiga temannya diberhentikan oleh kedua pelaku.

Pelaku kemudian menodongkan senjata mainan dan mengaku seolah-olah petugas dari polsek dan selanjutnya merampas dua ponsel dan dua kunci motor milik korban.

“Korban ini masih pelajar, dan mereka dituduh akan melakukan aksi kejahatan jalanan oleh kedua pelaku, padahal DWP dan FYN lah yang sedang melakukan kejahatan,” jelas Kapolsek Rabu (18/3/2020).

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Karena ketakutan, korban menyerahkan dua ponselnya.

Pelaku juga mengambil kunci motor korban, agar korban tidak mengejar dan tidak melapor ke warga sekitar, apalagi lokasi kejadian jauh dari pemukiman warga.

Korban baru melapor ke Polsek Moyudan pada tanggal 2 Maret dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku belum lama ini.

Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Saat diamankan, dua ponsel milik korban masih dikuasi oleh pelaku. Mereka membagi ponsel itu. Selain itu kami juga menemukan barang bukti pistol mainan yang digunakan untuk menakuti korban,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu AKP M Darban juga menjelaskan bahwa pelaku DWP pernah melakukan tindak pidana pada tahun 2016 di Kecamatan Minggir.

Ia diamankan polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam dan hingga saat ini ia masih dalam proses pengawasan Bapas.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Sementara itu DWP mengaku pada tahun 2016 pernah terjerat kasus karena kedapatan membawan pedang dan gir.

Saat itu ia masih SMP dan pernah melakukan aksi penyerangan ke sekolah lain.

Sementara untuk kasus yang menjeratnya saat ini, DWP mengaku bahwa pistol mainan itu milik adiknya FYN. Ia meminjam mainan itu memang bertujuan untuk menakuti korban.

“Saya bilang agar mereka untuk ikut ke Polsek, (pistol mainan) untuk menakut-nakuti,” ujarnya.

Pelaku DWP meski masih pelajar, namun sudah masuk kategori dewasa.

Maka polisi melakukan penahanan atas dirinya. Sebaliknya FYN dikenakan wajib lapor.

Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tengan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com