SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tokoh di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Gumarang meminta agar Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) Kotim dibekukan sementara waktu.
Hal itu disampaikannya dalam surat yang dilayangkannnya kepada Bupati Kotim.
“Misalnya selama 6 bulan, agar waktu tersebut digunakan untuk melakukan pembenahan organisasi,” tegas Gumarang, Selasa, 25 Februari 2020.
Dia merasa prihatin dan bertanggungjawab, dengan harapan masalah tersebut selesai secara prinsif prosedural, arif, bijak dan damai untuk menjadikan Kotim Pembangunan yang semakin berdaulat menuju kemakmuran masyarakat yang berbasis SDM yang handal.
“Namun terlebih dulu melihat dari beberapa hal yang mendasar tentang suasana Kotim dan keberadaan PSHT,” ucapnya.
Adapun pertimbangan yang diungkapkannya, berkaitan peristiwa tindak pidana penganiayaan pada tanggal 9 dan 11 Februari 2020 oleh 8 orang oknum PSHT Kotim terhadap korban Herpansyah, warga Desa Liwuk Ranggan yang kasus pidananya sudah ditangani Polres Kotim.
Selain itu, semua pelaku sudah ditahan Polres Kotim, sedangkan Dewan Adat Dayak Kotim akan melakukan penanganan dari sisi hukum adat.
Keberadaan perguruan silat setia hati terate atau PSHT Kotim belum mencerminkan kearifan lokal baik dilihat dari struktur organisasi, simbol, tata cara dan lainnya.
PSHT Kotim sudah masuk dalam Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), yang artinya menjadi aset nasional di bidang olahraga seni beladiri, yang menjadi milik segenap anak bangsa. Sehingga, eksistensinya tidak boleh menonjolkan egosentris kelompok atau suku yang sangat berlebihan.
Selaim itu kata dia menurut penjelasan dari Badan Kesbangpol Kotim bahwa PSHT Kotim terjadi dualisme kepemimpinan sehingga tidak bisa terdaftar di Kebangpol Kotim alias bermasalah dari aspek legal administrasinya, sehingga diminta oleh Badan Kesbangpol Kotim PSHT harus terdaftar hanya satu nama saja.
Persaudaraan Perguruan Silat Setia Hati Terate melalui surat edarannya no 010/SE/PC-PSHT-077/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 telah meliburkan kegiatan latihan di wilayah Kotim, sambil menunggu hasil musyawarah pemkab dengan DAD.