Beranda Daerah Karanganyar Kandungan Vitamin Menipu, 3.300 Botol Minyak Goreng “Bening” Produksi Karanganyar Disita dan...

Kandungan Vitamin Menipu, 3.300 Botol Minyak Goreng “Bening” Produksi Karanganyar Disita dan Dimusnahkan di Kolam

Pemusnahan BB minyak goreng ilegal di Karanganyar, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo
Pemusnahan BB minyak goreng ilegal di Karanganyar, Selasa (10/3/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 3.300 botol minyak goreng kemasan sebanyak 330 dus. Minyak goreng produksi Mojogedang Karanganyar itu disita dan dimusnahkan karena melanggar izin edar dan kandungan vitamin menipu.

Pemusnahan minyak goreng curah ilegal bermerek Bening itu digelar di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Desa Kaliboto, Selasa (10/03/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan menuang semua botol ke kolam instalasi resapan limbah.

Pemusnahan ribuan botol minyak goreng ini, juga disaksikan Kapolres Karangayar, AKBP Leganek Mawardi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Ahmad Muhdor mengatakan minyak goreng merek Bening yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus pelanggaran UU Pangan dengan terpidana atas nama Supardi, warga Mojogedang, Karanganyar.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti tersebut, karena kasus  yang menjerat Supardi telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dalam kasus ini Supardi telah menjalani  vonis 4 pada Februari 2020 karena melanggar UU 18/2012 tentang Pangan.  Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu melakaukan konsultasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar.

“Barang bukti ini harus kita musnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap,” paparnya kepada wartawan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Karanganyar, Harinto Wibowo mengungkapkan, kasus ini bermula dari penylidikan Polda Jawa Tengah yang menemukan minyak goreng ini beredar di Semarang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata minyak goreng tersebut tidak memilki ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari untuk proses hukum selanjutnya.

“ Dalam proses persidangan, terdakwa secara sah meyakinkan melanggar UU Pangan No 18 tahun 2012. Minyak goreng tersebut juga diedarkan pelaku tanpa izin dari Badan POM,” terangnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Selain itu, minyak goreng ini tidak mengandung vitamin A sebagaimana yang tercantum dalam label.

” Minyak yang dijual ini sebenarnya minyak goreng curah yang diberi label dan diproduksi di Mojogedang,” pungkas Harinto. Wardoyo