JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Oknum Kepala Sekolah di Miri Sragen Dilimpahkan ke APIP. Pemdes Sebut Tak Pernah Diberitahu Penyerahan Bantuan Traktor Alsintan APBN

Ilustrasi alsintan
   
Ilustrasi alsintan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan penyimpangan dan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah pusat dari APBN yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah asal Desa Bagor, Miri, Sragen, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen secara resmi langsung menindaklanjuti laporan dari anggota kelompok tani di Desa Bagor, Miri terkait ulah oknum Kasek berinisial MR itu.

Kasi Intelkam Kejari Sragen, Dibto Brahmono mewakili Kajari Syarief Sulaeman membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan penyimpangan bantuan Alsintan oleh oknum Kasek di Miri itu.

“Sudah langsung kami tindaklanjuti. Disposisi dari pimpinan, kasusnya dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Disposisi ke APIP dilakukan lantaran dari hasil kajian, kerugian akibat kasus tersebut hanya di bawah Rp 50 juta.

Sementara, Kades Bagor, Miri, Kukuh Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan memang pernah ada bantuan Alsintan berupa traktor ke kelompok tani yang ditengarai saat ini dilaporkan itu.

Namun ia memastikan sejak awal Pemdes tak pernah tahu dan dilibatkan. Menurutnya dari awal semua langsung kelompok tani.

Ia juga mengatakan Pemdes tak pernah diberitahu soal bantuan dan penyerahan mesin traktor itu. Pun dengan indikasi penjualan oleh oknum Kasek yang juga ketua kelompok tani, Pemdes juga tak tahu menahu.

“Karena dulu bantuannya langsung ke kelompok tani. Desa hanya dimintai tandatangan waktu pengajuan proposal atas nama kelompok tani. Tapi pas penyerahan bantuannya langsung ke kelompok dan tidak dilaporkan ke desa. Soal dugaan penjualan, desa juga tak pernah dilapori. Kami baru tahu ketika di kelompok tani ada suara-suara dari anggora kalau mesin traktor bantuan itu diduga dijual ke perorangan,” terangnya dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Seperti diberitakan, kasus amburadulnya penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Sragen kembali terbongkar.

Tak hanya jadi ajang pungutan liar (Pungli) yang sudah menyeret empat tersangka, program bantuan alsintan itu ternyata faktanya juga disalahgunakan.

Seorang oknum kepala sekolah asal Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, kemarin.

Oknum kepala sekolah berinisial MR yang juga ketua kelompok tani (Poktan) itu dilaporkan karena diduga telah menjual mesin bantuan alsintan berupa traktor milik kelompok tani tanpa sepengetahuan anggota.

Dugaan penjualan bantuan alsintan itu terungkap ketika sejumlah anggota Poktan dan Ketua RT di wilayah itu, melaporkan MR ke Kejaksaan Sragen. Salah satu yang melaporkan adalah Tugimin, anggota Poktan sekaligus Ketua RT.

Ia melapor ke Kejaksaan dengan didampingi ketua dan pengurus Ormas Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS).

Dalam laporannya, Tugimin melaporkan MR atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan mesin pertanian yang
bersumber dari APBN tahun 2017/2018.

Bantuan mesin traktor yang diperuntukkan bagi kelompok tani, diduga telah dijual oleh oknum tersebut ke perorangan berinisial RH, warga Bagor, Miri tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Mesin traktor yang di pasaran berharga sekitar Rp 35 jutaan itu, diduga telah dijual di bawah tangan seharga Rp 10 juta kepada RH.

“Kami melaporkan Ketua Poktan kami karena terindikasi telah menjual mesin bantuan traktor untuk kelompok tani ke perorangan. Dijual seharga Rp 10 juta, padahal harga barunya sekitar Rp 30 jutaan. Mesin itu dijual oleh oknum ketua tanpa sepengetahuan anggota,” papar Tugimin.

Ketua Ormas KBRPPS, Budi Lestari menyampaikan laporan itu juga disertai bukti di antaranya foto gambar mesin traktor yang dijual. Kemudian bukti kuitansi pembayaran jualbeli serta bukti rekaman pengakuan dari perorangan yang membeli.

“Indikasinya oknum ketua Poktan menjual mesin ke perorangan tanpa berembug dulu, musyawarah dulu, dengan anggota kelompok tani tersebut. Padahal harusnya itu bantuan dari pemerintah yang dipergunakan untuk kepentingan semua anggota kelompok tani,” terangnya Selasa (3/3/2020).

Atas laporan itu, pihaknya berharap bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab dengan dijual itu, maka telah melanggar ketentuan dan termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Harapan masyarakat demi
tegaknya supremasi hukum di Bagor khususnya dan Kabupaten Sargen umumnya, Kejaksaan bisa menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Karena sudah merugikan masyarakat, kelompok tani bahkan negara yang mengalokasikan bantuan ini,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com