Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kelakuan AKP David Rusak Citra BNN dan Polisi. Seragamnya Langsung Disita

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat menunjukkan seragam dinas AKP David Wahyudi yang ternyata hanya polisi gadungan dan melakukan tindak pidana penipuan serta curanmor. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggerebekan dramatis tiga tersangka bandar narkoba dan resedivis curanmor di Dukuh Made, Plumbon, Sambungmacan, Sragen beberapa waktu lalu menyisakan cerita mengejutkan.

Dalam penggerebekan oleh tim Satres Narkoba itu, salah seorang yang ditangkap mengaku sebagai polisi berpangkat perwira Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Pria itu diketahui bernama David Wahyudi (35) asal Dukuh Ngrambe, Ngawi, Jatim yang saat penggerebekan mengemudikan mobil, mengaku sebagai pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Pengakuan itu juga diperkuat dengan temuan baju dinas polisi lengkap dengan pangkat AKP.

Petugas juga menemukan KTP dan SIM atas milik David yang dalam kolom pekerjaan tertulis sebagai polisi. Usut punya usut, ternyata David adalah polisi gadungan yang sengaja mengaku sebagai aparat untuk menjalankan modus penipuannya.

“Saat kita tangkap, David itu ngaku sebagai anggota BNN RI berpangkat AKP atau perwira. Dia juga membawa baju dinas polisi di tasnya. Dia punya KTP dan SIM palsu yang pekerjaannya tertulis polisi. Ternyata dari hasil penggeledahan kami dia juga punya KTP asli dan pekerjaannya sopir,” papar Kasat Narkoba AKP Djoko Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/3/2020).

Berbekal seragam dinas, pangkat AKP dan identitas palsu itu, David mengaku sudah berhasil memperdaya seorang janda bernama Yuli Astuti (40) yang berprofesi bidan desa di asal Bojonegoro, Jatim.

Selain berjanji menikahi, Yuli juga sudah dibobol uang senilai Rp 38 juta oleh David. AKP Djoko menuturkan uang sebanyak itu diakui digunakan untuk kepentingan mengurus kedinasan dan membeli seragam dan kebutuhan sehari-hari oleh David.

“Dengan mengaku polisi, dia ngaku sudah dapat Rp 38 juta dari korban seorang janda di Bojonegoro. Uangnya dibelikan baju dinas, kalung penyidik dan beli kebutuhan HP dan lainnya. Dan celakanya sampai sekarang, korban belum menyadari bahwa dia sebenarnya ditipu dan masih yakin akan dinikahi David yang mengaku seorang perwira polisi,” tandasnya.

David dibekuk bersama dua rekannya bandar narkoba, Rudiyanto (29) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedang, Kabupaten Indramayu, Jawa barat dan Wahyu (39) warga Dukuh Tengah RT 2/3, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Ketiganya diringkus usai pesta sabu di rumah milik Warno (40) warga Made, Plumbon, Sambungmacan sekitar pukul 16.30 WIB.

Pada saat itu polisi mendengar ada pesta sabu di rumah tengah sawah itu dan langsung menggerebek.

Saat digerebek, pemilik rumah kabur melalui pintu belakang rumah. Sementara tiga tamu bandit itu berusaha kabur dengsn  menggunakan kendaraan mobil Toyota Calya E 1810 RJ.

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menegaskan bahwa David adalah polisi gadungan yang mengaku sebagai polisi dengan pangkat AKP dan bertugas di BNN Polri.

Dengan seragam dan pangkat persis mirip Polri, yang bersangkutan telah melakukan tindak penipuan terhadap teman perempuannya di Jawa Timur.

“Untuk sementara korbannya baru satu. Saat beraksi baju dinasnya itu disimpan di mobil. Tidak dipakai,” terangnya.

Ia menambahkan dari hasil penggeledahan, tim mengamankan peralatan bor listrik,  mata bor dan baterai cadangan.

Semua peralatan itu, diakui oleh para tersangka sudah disiapkan untuk melakukan pencurian mobil di sebuah lokasi di Sragen.

“Rupanya mereka sudah punya rencana jahat akan melakukan pencurian mobil. Mereka menyiapkan peralatan bor dan baterai cadangan yang sudah dicas itu. Tapi TKP pasnya di mana mereka tidak menyebutkan,” urainya.

Kapolres menambahkan mobil yang dikendarai pelaku ialah mobil rental dari Indramayu. Di dalam juga mobil ditemukan plat palsu AD 8493 U, bir listrik, dan baju dinas perwira polisi berpangkat AKP dengan sama David Wahyudi.

“Kami amankan juga KTP dan kartu anggota palsu milik David. Ini dikenakan David untuk melakukan penipuan seorang perempuan di Jawa Timur dan mengaku berdinas di BNN RI,” kata Raphael.

Ketiganya dijerat pasal 112, pasal 114, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan empat tahun dan maskimal 12 tahun.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti diantaranya mobil Toyota calya 1 paket sabu sisa dari pesta dan peralatan berserta beberapa alat lain yang akan digunakan untuk melakukan pencurian mobil.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yakni satu pemilik rumah bernama Warno dan satu temannya bernama Widodo yang kabur saat dilakukan penggerebekan,” timpal AKP Djoko. Wardoyo

Exit mobile version