JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kisah Nyata Kejamnya Ibu Tiri Terjadi di Kebumen. Aniaya Balita Tirinya Pakai Kayu Pohon Jambu di Pantat hingga Sekujur Tubuh, Sampai Tak Ingat Berapa Banyak Memukuli!

Ibu tiri penganiaya balita tirinya diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda
   
Ibu tiri penganiaya balita tirinya diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah kejamnya ibu tiri ternyata bukan isapan jempol atau cerita sinetron saja. Kisah ibu tiri yang aniaya, benar-benar terjadi di Kebumen.

Diduga karena menganiaya balita perempuan, ibu tiri di Kebumen harus berurusan dengan polisi.

Tersangka SP (29) warga Kecamatan Klirong itu pun harus menjalani sejumlah pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya, menganiaya bunga, anak kandung dari suaminya Barokah (38) warga Karawang, yang dinikahi secara siri kurang lebih dua tahun silam.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu mengungkapkan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dilakukan pada hari Selasa (3/3) sekira pukul 17.00 WIB karena kesal sejak pulang sekolah tidak segera kembali ke rumah.

“Tersangka yang kesal selanjutnya memukul korban, hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSU,” kata AKBP Rudy dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (16/3/2020).

Kepada polisi0 tersangka mengaku telah memukul anak tirinya menggunakan kayu pohon jambu dengan ukuran 50 cm dengan diameter kurang lebih 1 cm yang berada di atas lantai ruang TV.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Pukulan itu mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung. Tersangka bahkan tidak bisa menjelaskan seberapa banyak ia memukul anak yang seharusnya ia rawat itu.

Saat itu tersangka mengaku sangat gelap mata karena korban dinilai kelewatan. Namun apapun itu alasannya, melakukan penganiayaan kepada anak apalagi sampai luka cukup parah, sangat tidak dibenarkan.

Akibatnya iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan diancam 10 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com