Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komisi II DPR RI Desak Perpres dan SK untuk 50.000 P3K dari K2 Diterbitkan Sebelum Akhir Maret. Paryono Tegaskan Panja Bakal Kawal Sampai Tuntas!

Anggota Komisi II DPR RI asal Karanganyar, Paryono. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Honorer mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dasar hukum tindaklanjut 50.000 tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang sudah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K atau PPPK) tahun lalu.

Selain itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB, juga diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK K2 yang sudah hampir setahun ini tanpa kejelasan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Panja Honorer, Paryono, di sela agenda reses di Karanganyar, Senin (9/3/2020).

Anggota DPR RI asal Kabupaten Karanganyar itu mengatakan desakan itu dilontarkan mengingat hingga kini nasib SK dan gaji 50.000 K2 lolos P3K itu belum juga ada kejelasan.

Padahal mereka sudah dinyatakan lolos seleksi dan berhak untuk segera menerima SK maupun gaji.

“Kita dari Panja Komisi II DPR RI sudah merekomendasi pokoknya mintanya Perpres kalau bisa Maret ini sudah selesai ditandatangani. Kalau bisa secepatnya. Karena ini menyangkut nasib dan hak 50.000 K2 yang sudah lolos P3K yang sampai kemarin belum ada kejelasan SK. Kalau SK saja belum ada, gimana gajinya. Padahal itu hak mereka,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Mantan Wabup Karanganyar itu menguraikan 50.000 K2 itu sudah dinyatakan lolos seleksi dari sekitar 70.000 sekian yang mengikuti seleksi P3K tahun 2019 lalu.

Salah satu fokus dan rekomendasi dari Panja Honorer di Komisi II adalah meminta pemerintah segera menyelesaikan nasib SK bagi mereka.

“Dari keterangan pemerintah melalui Kementerian waktu hadir di rapat Panja, bahwa itu (penyelesaian P3K dari K2) tinggal menunggu Perpres yang ditandatangani oleh Presiden dan perhitungan fiskal kebutuhan gaji mereka oleh Kemenkeu. Harapan kami, segera secepatnya diselesaikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Paryono mengatakan desakan penerbitan SK dan Perpres itu sebagai wujud komitmen Komisi II untuk memperjuangkan nasib K2 yang lolos P3K.

Pihaknya bersama Panja dan Komisi II akan terus mengawal sampai persoalan P3K K2 itu terselesaikan.

“Kemarin waktu Menpan-RB kita undang, jawabnya akan segera menyampaikan ke Presiden,” terangnya.

Ia menambahkan, SK dan Perpres itu harus segera diselesaikan mengingat masih ada beberapa persoalan besar yang harus dituntaskan terkait kepegawaian.

Termasuk persoalan 400.000 honorer K2 yang tidak lolos seleksi P3K dan tenaga honorer non kategori. Menurutnya, semua itu adalah problem yang harus diselesaikan.

“Ini Panja belum selesai dan masih berproses. RUU ASN juga belum selesai. Kita akan kawal terus. Untuk tenaga honorer K2 yang tidak lolos P3K dan non K (kategori) nanti bertahap akan kita perjuangkan agar diselesaikan. Karena pemerintah juga dibatasi kuota dan kemampuan keuangan APBN. Harapan kami, sebelum habis periode DPR ini (tahun 2024), nasib K2 itu bisa diselesaikan. Yang usia sudah di atas 35 tahun, minimal bisa diangkat P3K,” tegasnya. Wardoyo

Exit mobile version