Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah dan Daerah Wajib Sediakan Data Kasus Covid-19 Yang Akurat, Update dan Mudah Diakses. Kecuali Data Pribadi ODP Hingga Pasien Meninggal Corona!

Gene Narayana. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola informasi terkait data dan upaya penanganan Covid-19 yang akurat, cepat, update dan mudah diakses oleh masyarakat.

Namun, untuk data-data pribadi terkait ODP, PDP maupun pasien positif dan meninggal wajib dilindungi serta bersifat terbatas.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Pusat, I Gede Narayana, melalui rilisnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (21/3/2020).

Gede menyampaikan menyikapi Pandemi Virus Covid-19 dan melihat perkembangan wabah virus Covid-19 dan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan serta mitigasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, KIP menyampaikan beberapa pandangannya.

Di antaranya, terkait Informasi Publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi (rekam) medik terkait virus Covid-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

“Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

KIP memandang pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Lantas informasi pribadi ini hanya dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.

“Penggunaannya harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Selain itu, KIP mendorong Pemerintah Pusat (Gugus Tugas Covid-19) dan Pemerintah Daerah pro aktif menyampaikan Informasi Publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Informasi itu bisa disampaikan melalui layanan di masing –masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu.

Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

“Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Lalu wajib selalu diperbaharui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di masyarakat,” jelasnya.

Gede menyebut informasi yang wajib disediakan dan diperbaharui itu di antaranya informasi potensi sebaran Covid-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus Covid-19.

Serta informasi tentang tindakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam manajemen penanganan virus Covid-19.

Di bagian akhir, ia juga mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik dan terus meng-update informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

Lalu waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks dan disinformasi).

“Kami menganjurkan masyarakat untuk mengikuti semua Protokol Pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version