Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kompak, Bocah SD dan SMP di Semarang ini Kerja Sama Curi Motor Teman, Dipreteli Buat Balap Liar

Kolase dua tersangka pencurian motor masih bawah umur di Kecamatan Tugu. Tribunjateng/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua bocah di Semarang bekerja sama mencuri sepeda motor teman mereka sendiri. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tugu.

Dua tersangka masing-masing ETP (15) kelas 3 SMP dan YPA (11) kelas 5 SD. Mereka warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

“Motif tersangka mencuri motor bukan untuk dijual.”

“Motor itu digunakan ajang trek-trekan atau balap liar,” ungkap Kapolsek Tugu Kompol I Ketut Raman ketika ditemui Tribunjateng, Senin (16/3/2020).

Motor itu milik Ali Sidqon (40) warga Mangkang. Ali menyerahkan motor itu untuk anaknya yang berinisial DK (15) untuk transportasi sekolah.

“Motornya diparkirkan di samping SMP Hasanudin 5 Semarang Mangkang Wetan.”

“Ketika pulang sekolah, DK kaget karena motor milik bapaknya hilang,” tambah Ketut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

“DK lalu pulang melaporkan kejadian itu ke bapaknya, kemudian korban datang ke sekolah anaknya dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan.”

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan melakukan penyelidikan perkara tersebut.

Akhirnya penyelidikan berbuah hasil pada hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 14.00 tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka YPA (11) bersama saksi EHS (13) ketika sedang mengendarai motor hasil curian tersebut.

“Setelah menginterogasi dua anak itu, kami lalu melanjutkan menangkap seorang tersangka utama yaitu ETP (15) di rumahnya di Wonosari Ngaliyan Semarang,” papar Ketut.

Sudah Dipreteli

Menurut Ketut motor yang dicuri berupa Yamaha Jupiter warna merah bernopol H 2089 AH.

Kondisi bodi motor sudah dipreteli oleh seorang tersangka, bodi motor berada di rumah satu tersangka.

Dia menyatakan proses hukum tetap berjalan, saat ini masih melengkapi berkas-berkas setelah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Namun sesuai prinsip diversi karena mereka masih anak-anak dan akan menempuh ujian di Sekolah sehingga kami tidak melakukan penahanan.”

“Mereka tetap menjalankan aktifitas seperti biasa dengan pengawasan orang tua,” tandas Kapolsek.

Kepergok Bocah 7 Tahun

Kasus serupa pernah terjadi di Jalan Medoho Indah, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang disatroni pencuri, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Namun, saat sedang barada di rumah tersebut, pelaku bernama Iwan Dewantara (26) malah tertangkap basah oleh seorang anak berusia tujuh tahun.

Karena tertangkap basah, akhirnya Iwan terpaksa membekap bocah berinisial AK yang merupakan anak dari pemilik rumah tersebut.

Selanjutnya, Iwan pun berjalan ke arah dapur sembari membekap sang anak tersebut. Iwan ke dapur untuk mengambil pisau.

Sang anak memberanikan diri untuk melawan Iwan. Namun, sang anak mendapat luka sayatan dari pelaku.

Iwan menyerang sang anak agar bisa kabur dari rumah tersebut. Dalam aksinya, pelaku belum sempat menggasak barang apapun.

Selang sekitar 10 jam pasca percobaan pencurian, Iwan akhirnya tertangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (17/1/2020) pukul 12.00 WIB.

Iwan tertangkap oleh polisi saat berada di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.

Kepada Tribunjateng.com, Iwan sebelumnya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Iwan melakukan aksinya dengan nekat mendatangi rumah yang ditarget pada tengah malam.

Sebelumnya, dia berhasil menggasak sejumlah barang elektronik di berbagai kecamatan di Kota Semarang.

“Sebelumnya, saya sudah tiga kali mencuri. Saya melakukan aksi itu tak hanya di Gayamsari saja, melainkan di berbagai kecamatan. Yang saya incar adalah rumah saat malam hari,” kata Iwan sembari tertunduk di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (18/1/2020).

Dalam melakukan aksinya, Iwan nekat memasuki rumah dengan menerobos, kemudian mencongkel jendela rumah.

Iwan yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku, hasil curiannya digunakan untuk mencukupi biaya kebutuhan di Semarang.

“Ya untuk kebutuhan mas. Kerja saya ga tentu di sini. Saya pendatang dari Klaten,” ujar Iwan.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin menerangkan bahwa saat dalam upaya penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Akhirnya, kata Kasatreskrim, personelnya terpaksa memberikan timah panas kepada pelaku saat melarikan diri dari kediamannya. Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap saat menjelang waktu salat Jumat.

“Atas kasus ini, pelaku akan disangkakan pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian. Dia diancam dikurung selama 8 tahun,” ungkap AKBP Asep.

Lebih lanjut, pihaknya tengah mendalami jejak-jejak rekam pencurian yang dilakukan oleh Iwan.

Sebab, dia mengaku beberapa kali kerap menerima laporan kecurian dengan modus seperti yang dilakukan Iwan.

“Pelaku ini orangnya nekat. Beberapa aksinya sama seperti yang dilakukan di Pandean Lamper. Dengan menerobos, lalu menyongkel jendela. Pelaku pun tak segan melukai korban yang mengganggu aksinya,” tegas Asep.

Exit mobile version