SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah membekuk empat pelaku kawanan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di kawasan Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Adapun kempat pelaku tersebut yakni, Pamungkas (37) warga Tpar Timur Rt 02 Rw 04 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Habib Riza (24) warga Bandargebang Rt 02 Rw 06, Kecamatan Bandargdbang Kabupaten Bekasi.
Lalu Ali Rahmat (31) warga Bandargebang Kabupaten Bekasi dan Sarifudin (27) warga Tpar Timur RT 09 Rw 04 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, saat menggelar konferensi pers dilobby Sat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku bermula adanya kejadian pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 17.05 WIB.
Diketahui kali pertama oleh Muhamad Khafidin (42) karyawan salah satu kantor keuangan di Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Ia melihat kondisi pintu gerbang kantor terbuka dan gembok gerbangnya telah rusak terputus. Serta pintu rolling door utama juga telah terbuka dengan kondisi ruangan kantor teracak – acak.
“Melihat ada kejanggalan di kantornya, Khafidin langsung menghubungi kedua rekan kerjanya. Kemudian bersama – sama melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV diketahui bahwa para pelaku yang masuk ke dalam salah satu kantor sebanyak dua orang menggunakan mobil berwarna hitam,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, selain menangkap para pelaku Sat Reskrim Polres Semarang, juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit Daihatsu Xenia hitam nopol B 2652 UKC merupakan sarana yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Satu buah gembok besar warna silver, gembok besar warna kuning, uang tunai sebesar Rp 245 Juta dan satu buah laptop merek Asus warna ungu.
“Empat pelaku masuk dengan cara mencongkel daun pintu dan memotong ranti gembok dan didalam kantor tersebut. Setelah berhasil membobol dan menggondol isi kantor para pelaku melarikan diri ke Brebes. Jadi Sat Reskrim Polres Semarang dapat menangkap ke empat pelaku ini di Brebes Jawa Tengah. Satu pelaku atas nama Pamungkas Bayu Aji kita bawa ke Polres Semarang dan ke tiga pelaku lainnya berada di Polres Brebes,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dan pernah berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba. Pelaku ini mengaku beraksi antar kota antar provinsi dan sebelumnya di Jakarta Utara dan Depok.
“Kami selaku Polres Semarang menghimbau tidak hanya perkantoran mikro namun masyarakat pada umumnya. Bila mana rumah atau perkantorannya kosong bisa menyewa jasa keamanan (satpam) atau bila rumah kosong dapat menitipkan ke tetangga yang berada di sebelahnya agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan sebelumnya,” pesan Kapolres Semarang. JSnews