JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk melakuan koordinasi dengan DPR untuk segera menyusun sejumlah skenario dan langkah untuk Pilkada 2020.
Demikian diungkapkan oleh pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan. Dia menilai, keputusan KPU yang menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona (covid-19) adalah tepat.
Apalagi, mengingat tahapan-tahapan yang ditunda itu memerlukan interaksi yang dekat dan melibatkan banyak pihak.
“Itu sudah tepat. Karena, tahapan tahapan yg ditunda itu memerlukan interaksi yang dekat dan melibatkan banyak pihak baik penyelenggara, peserta pemilu, masyarakat, dan lainnya,” ujar Djayadi Hanan, Senin (23/3/2020).
Menurut dia, semua aparat negara harus memusatkan perhatian, sumber daya, dan sumber dana untuk bersama sama menghadapi krisis covid 19 ini.
“Skenario terbaik tentu sesuai rencana. Tapi harus disiapkan dari sekarang apa opsi-opsi yang harus diambil, termasuk skenario penundaan pilkada secara keseluruhan,” jelasnya.
Ini penting kata dia, karena tak ada yang tahu persis berapa lama krisis covid 19 ini akan berlangsung.
Hal senada juga disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, Senin (23/3/2020).
“Bencana covid 19 mengajarkan kita untuk lebih realistis. Jangan terlalu optimis atau pesimis. Dalam membuat agenda, harus diperhitungkan sisi masalahnya. Kalau sudah begini, semua wajib direschedule,” ucapnya.
Diketahui, KPU resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Langkah itu diambil sebagai antisipatif penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam dokumen yang diterima Tribunnews pada Minggu (22/3/2020), ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.
Keempat, adalah
menunda tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.