JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan in absentia untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak sesuai hukum.
Hal itu dilontarkan oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
“Enggak bisa karena nggak ada kerugian negara, kalau mau taat secara hukum. Kecuali kalau enggak peduli dengan aturan main dan hukum acara ya itu yang akan terjadi,” kata Maqdir kepada wartawan selepas acara diskusi Opini di Ibis Tamarin, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Maqdir menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sabar dan menunggu hingga Nurhadi tertangkap. Menurut dia, bila sekarang ia belum ditemukan maka tak perlu didesak.
Menurut Maqdir tidak semua pelanggaran hukum bisa diadili secara in absentia. Salah satu aturannya adalah pelanggaran yang menyebabkan kerugian terhadap negara.
“Betul, suap itu ada kategorinya, perbuatan yang bisa diadili secara in absensia dan tidak. Tidak semua perkara bisa diadili in absentia, ini diatur. Makanya yang diatur itu kalau ada kerugian keuangan negaranya,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaga antikorupsi itu membuka peluang menyidangkan Nurhadi dan Harun Masiku secara in absentia.
Kemungkinan itu akan dilakukan bila kedua tersangka korupsi itu tak kunjung tertangkap hingga naik ke tahap penuntutan.
“Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang disangka
menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara.