JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Menyusul Penetapan Sukoharjo KLB Corona, Hal Ini yang Dilakukan Pihak Kepolisian, Tekankan Vitalnya Social Distancing

   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Per Senin (23/3/2020) kemarin secara resmi Pemkab Sukoharjo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.

Terkait penetapan status KLB tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa pembatasan aktivitas sosial atau “social distancing” harus benar-benar diberlakukan. Hal tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri dimana semua bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa ditiadakan dahulu.

Melansir dari tribratanews, Selasa (24/3/2020) Kapolres telah memerintahkan anggotanya untuk aktif memberikan sosialisasi tentang maklumat Kapolri kepada masrakat Sukoharjo hingga tingkat bawah. Yakni RT/RW terkait pencegahan virus Corona setelah penetapan KLB di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Dengan adanya Maklumat dan penjelasan dari Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini. Semua wajib saling menjaga dan memiliki tanggung jawab minimal mencegah penyebarannya,” beber dia.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Polres Sukoharjo akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Seperti diwartakan, penetapan status KLB tersebut berdasarkan data dimana ada satu warga Sukoharjo yang dinyatakan positif Corona dan tengah menjalani perawatan di RS Dr Moewardi Solo. Total ada 45 orang ODP, enam PDP, dan satu positif Corona di Sukoharjo. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com