JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nasib PNS Pejabat Sragen Yang Diduga Kepergok Mesum Hingga Tabrak Satpam di Parkiran Mall Solo Tinggal Tunggu Bupati. Tim Sudah Gelar Sidang, Rekomendasi Hampir Final

Pejabat Sragen terduga pelaku mesum di mobil yang terparkir di Mal Paragon Solo, saat diperiksa petugas. Foto/Istimewa
   
Pejabat Sragen terduga pelaku mesum di mobil yang terparkir di Mal Paragon Solo, saat diperiksa petugas. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus PNS Diskominfo Sragen, Bekti Nugroho (40) yang sempat diduga kepergok mesum di mobil hingga menabrak satpam di parkiran Mall Solo Paragon, diam-diam berlanjut ke meja sidang.

Tim Pemkab memastikan sudah memeriksa PNS yang menjabat sebagai Kasi itu dan tinggal merumuskan rekomendasi sanksi. Nasib Bekti kini tinggal menunggu persetujuan dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Sutrisna, Jumat (6/3/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sutrisna mengatakan untuk kasus dugaan asusila dan kasus tabrak lari Bekti, saat ini sudah mendekati final.

“Hampir final. Tinggal naik ke PPK atau Bupati,” paparnya.

Menurutnya, tim dari berbagai unsur sudah melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan. Termasuk menghadirkan Bekti untuk diklarifikasi, juga sudah dilakukan di awal.

Menurutnya, saat ini tim tinggal merumuskan rekomendasi sanksi yang akan diberikan. Nantinya rekomendasi itu tinggal dinaikkan untuk mendapat persetujuan dari bupati.

“Tapi rekomendasinya apa kami belum bisa matur karena ini tim. Yang jelas ini masih proses, tapi hampir final. Rekomendasi tinggal kita naikkan ke bupati,” terangnya.

Perihal sanksi, ia juga belum bersedia membeberkan. Sementara terkait DI (27) tenaga honorer di UPTPK Sragen yang disebut berada di mobil Bekti, Sutrisna menyebut yang bersangkutan tidak masuk dalam proses pemeriksaan.

Sebab, statusnya masih honorer sehingga kewenangan penanganan ada di instansi terkait.

“Kalau yang perempuan di luar kewenangan kami. Karena masih honorer,” tandasnya.

Perihal jenis sanksi, Sutrisna sebelumnya menyampaikan mengacu PP 53, ada tahapan sanksi ringan hingga berat.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Di antaranya sanksi ringan berupa
teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan jabatan, penundaan gaji berkala hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.

“Tapi itu jenis sanksi-sanksi mengacu PP 53, ini bicaranya bukan terkait dengan kasus itu,” tukasnya.

Sementara, Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti sebelumnya menyampaikan sudah mengklarifikasi Bekti yang didampingi istrinya berinisial RT, yang juga sama-sama pegawai di Pemda Sragen.

Dalam klarifikasi, RT sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Pemkab dan warga Sragen atas insiden yang melibatkan suaminya itu.

“Iya, istrinya (Bekti) juga sempat minta maaf kepada Pemkab Sragen dan warga Sragen karena suaminya telah membuat heboh dengan kabar itu. Dia juga meluruskan bahwa apa yang terjadi soal suaminya dan DI (Desi) di parkiran mall Solo itu tidak seperti yang beredar di berita-berita,” ungkap Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020) lalu.

Yuniarti mengatakan RT menyangkal dan menyampaikan bahwa suaminya tak melakukan mesum dengan DI.

Sedang dari keterangan Bekti, Yuniarti menguraikan bahwa pagi hari sebelum kejadian, Bekti sempat bertemu DI di depan Kantor UPTPK tempat DI bertugas.

Sekadar tahu, Kantor Diskominfo dan Kantor UPTPK berada satu kompleks di Kantor Bupati dan Setda Sragen. Kantor UPTPK berlokasi di pojok timur depan sedangkan kantor Diskominfo ada di pojok belakang bagian barat.

Namun jarak kedua kantor itu relatif dekat karena jalannya tersambung. Lebih lanjut, Yuniarti menyampaikan dari keterangan Bekti dan istrinya, bahwa antara Bekti dan DI memang sangat dekat.

“Karena mereka sering sarapan bareng, termasuk istri Bekti kan juga orang Pemda dan antara mereka bertiga itu akrab. Nah, pada hari itu, Desi bilang dia akan pulang Purworejo. Si Bektinya nawarin mbok tak anter. Si Desinya bilang nggak usah. Tapi setelah ditawari lagi, akhirnya gelem diantar,” urai Yuni.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kemudian Bekti mengantar DI dengan mobilnya Honda Jazz AD 8941 HN menuju ke Solo. Sebelum sampai di Stasiun Purwosari, Bekti mengajak DI mampir ke Mall Solo Paragon.

“Katanya si Desinya sebenarnya takut  wong wis duwe bojo kok diantar nak konangan wong gimana gimana. Di mobil itulah terjadi eyel-eyelen gitu.
Lha terus ada kecurigaan dari securiti, sempat didodogi pintunya dan sebagainya. Karena situasi sedemikian itu, akhirnya sampai panik,” terang Yuniarti.

Sementara, di tengah sorotan kasus itu, pihak Polsek Banjarsari secara mengejutkan menyatakan sudah menghentikan kasus itu.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Pulungan menyatakan bahwa penanganan kasus dihentikan karena pelapor mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan alias jalan damai.

Sebelumnya, Bekti dijerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP.

Seperti diberitakan, polisi sebelumnya menetapkan Bekti Nugroho yang menabrak sekuriti di parkiran Solo Paragon Mall, menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Ia sempat membuat heboh setelah Satpam yang ditabrak mengaku memergoki Bekti sedang mesum dengan teman wanitanya, DI, di dalam mobil yang terpakir dalam kondisi menyala.

Saking paniknya, mobil Bekti kemudian menabrak satpam dan kemudian kabur sebelum ditangkap warga di jalan Baki, Sukoharjo. Wardoyo/Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com