PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh nekat apa yang dilakukan seorang pemuda yang bernama Wahyu A (32) warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Bagaimana tidak, demi untuk mendapatkan uang, tersangka nekat membuat laporan palsu dan menggelapkan obyek jaminan fidusia.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu (15/3/2020) mengatakan bahwa sebelumnya Tersangka pada hari Jum’at (6/12/2019) datang ke Polsek Kesesi guna melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialaminya hingga ia harus kehilangan Dump Truck dengan G-2400-XX yang ditaksir kerugian yang ia alami hingga Rp 480 juta.
Dari laporan Tersangka itulah petugas langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (5/3/2020) petugas menyimpulkan bahwa tersangka membuat laporan palsu.
Ternyata kedoknya pun terbonhkar bahwa tersangka juga melakukan pemalsuan surat serta melakukan penggelapan.
Kasubbag Humas mengatakan bahwa dalam aksinya tersangka melakukan laporan palsu dan setelah mendapatkan STPL digunakan tersangka untuk mengurus klem asuransi dan kemudian Dump Truck yang digelapkan ia jual seharga Rp 110 juta.
“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila Tersangka terbukti atas apa yang di sangkakan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews