JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Pasca Penetapan Sukoharjo KLB Corona, Semua Tempat Hiburan Ditutup, Acara Hajatan Dilarang. Camat Hingga RT Ikut Awasi Warga yang Jalani Karantina Mandiri

Ilustrasi staff medis mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) di Ruang Isolasi Infeksi Khusus (RIIK) untuk wabah Virus Corona. Republika.co
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sukoharjo telah ditetapkan sebagai daerah dengan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (covid-19). Sejumlah langkah pun diambil Pemkab setempat untuk memutus rantai penyebaran corona.

Status KLB ditetapkan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Senin (23/3/2020). Pasalnya sudah ada satu pasien asal Kecamatan Grogol, Sukoharjo terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu satu pasien suspect telah meninggal dunia pekan lalu.

Pemkab Sukoharjo, ujar Bupati telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya melarang acara yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Termasuk acara hajatan pernikahan.

Di samping itu tempat hiburan bakal ditutup. Semua langkah itu untuk mencegah penularan virus corona.

“Tempat hiburan ditutup sementara. Acara yang melibatkan banyak orang dibatalkan,” ujar Bupati.

Pemkab juga membentuk gugus tugas percepatan penanganan corona. Sementara unsur TNI-Polri ikut mengawasi warga yang menjalani karantina mandiri di rumah.

“Semua camat, kades, lurah, ketua RT RW ikut mengawasi warga yang menjalani karantina mandiri,” tandas dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com