JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Pemerintah Kota Ini Ancam 5 Tahun Bagi Warga yang Tak Lakukan Karantina Mandiri

Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbeda dengan Indonesia, Pemerintah Kota Moskow bertindak lebih ketat terhadap warganya guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Pemerintah setempat bahkan mengancam hukuman penjara hingga lima tahun bagi warga yang tidak melakukan self-isolate atau mengkarantina diri sendiri untuk kasus virus corona.

Karantina secara mandiri itu diwajibkan bagi warga Moskow yang baru saja pulang dari negara-negara yang terdampak virus corona.

Pada Kamis (5/3/2020) pemerintah Moskow telah mengumumkan bahwa rezim sedang dalam siaga tinggi dan memberlakukan tindakan ekstra untuk mencegah penyebaran wabah corona di ibu kota Rusia.

Pemerintah mengatakan, bagi warga Moskow yang baru saja kembali dari Cina, Korea Selatan, Iran, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol serta negara-negara lain yang terdampak virus corona harus mengisolasi diri sendiri di rumah selama 14 hari.

Departemen kesehatan Moskow mengatakan pada Minggu (8/3/2020), bahwa mereka yang mengabaikan peraturan, berisiko mengalami hukuman berat termasuk salah satunya adalah hukuman penjara hingga lima tahun.

Pihak berwenang Moskow mengatakan bahwa mereka akan memeriksa kegiatan isolasi diri para warga melalui penggunaan sebuah kamera sirkuit TV yang tertutup.

Dilansir dari newschannelasia.com, dalam sebuah lembar informasi, Departemen Kesehatan Moscow mengatakan bahwa tidak apa-apa bagi penghuni yang terisolasi untuk berjalan-jalan keluar bersama peliharaan mereka, asalkan suasana di luar tidak dipenuhi banyak orang dan mereka diwajibkan mengenakan masker.

Hingga kini, di Rusia telah ada 15 kasus infeksi virus corona yang dilaporkan.

Sementara itu, wabah virus corona telah merenggut nyawa lebih dari 3.500 orang di seluruh dunia dan menginfeksi lebih dari 100.000 orang di lebih dari 50 negara di dunia.

Penyakit ini telah menyebabkan kehebohan besar di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, pada Minggu (8/3/2020) kasus Covid-19 telah bertambah dua orang.

Dua pasien baru yang dinyatakan positif corona tersebut menambah daftar warga Indonesia yang terjangkit virus corona dari jumlah sebelumnya, yaitu empat orang kini menjadi enam orang.

Juru Bicara pemerintah Indonesia untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyatakan pengidap Covid-19 menjadi enam orang hingga Minggu (8/3/2020).

Dari dua pasien baru tersebut, orang pertama yang diidentifikasi sebagai kasus 05, berjenis kelamin laki-laki dengan usia 55 tahun.

“Menambah dua kasus postitif. Pertama disebut kasus 05. Laki-laki 55 tahun ini adalah hasil laboratorium yang kita dapat,” kata Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Pria tersebut dinyatakan positif corona berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dari tracking kasus sebelumnya di Jakarta.

“Lanjutan dari tracking cluster Jakarta. Tadi dapat data laboratorium yang bersangkutan confirm Covid-19,” ujarnya.

Sementara kasus 06, merupakan pasien laki-laki berusia 36 tahun. Ia diduga terjangkit corona setelah tertular saat bekerja sebagai anak buah kapal Diamond Princess di Jepang.

“Kedua confirm kasus Covid-19 yang kita sebut kasus 06. Laki-laki 36 tahun imported case yang dia dapat dari Jepang pada saat dia kerja sebagai awak kapal Diamond Princess,” lanjutnya.

Menurut Yuri, keduanya saat ini stabil dan tidak membutuhkan alat bantu pernapasan serta infus.

Keduanya juga tidak mengalami demam, batuk, dan pilek.

Pemerintah telah memeriksa 620 spesimen di Indonesia terkait Covid-19.

Hal itu disampaikan Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Sebanyak 327 spesimen berasal dari 63 rumah sakit yang tersebar di 25 provinisi.

Sisanya sebanyak 293 merupakan spesimen yang berasal dari ABK World Dream dan Diamond Princess beserta tim medis yang mendampingi mereka.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com