JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pemprov Jateng Resmi Perpanjang Libur Sekolah Sampai 13 April 2020. Kadisdikbud Sebut Demi Selamatkan Anak Karena Puncak Wabah Corona Diprediksi Terjadi Bulan April!

Jumeri. Foto/Humas Jateng
   
Jumeri. Foto/Humas Jateng

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menperpanjang masa libur atau belajar di rumah bagi semua siswa menyusul wabah corona virus saat ini.

Libur sekolah yang sebelumnya diberlakukan 16-29 Maret 2020 akan diperpanjang sampai dua pekan ke depan atau sampai 13 April 2020.

Kebijakan libur itu sementara diberlakukan bagi semua sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov yakni SLB, SMA dan SMK.

Namun biasanya semua kabupaten atau kota akan mengikuti karena situasi pandemi corona yang belum juga mereda.

Kepastian perpanjangan masa libur itu disampaikan Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri, Rabu (25/3/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan keputusan perpanjangan libur itu didasarkan atas pertimbangan situasi pandemi corona yang saat ini dinilai belum memungkinkan untuk mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Iya betul, kita putuskan belajar di rumah untuk diperpanjang sampai 13 April 2020. Pertimbangannya karena kondisi belum memungkinkan,” paparnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Jumeri menguraikan dengan intensitas kasus corona yang terus meningkat, teramat riskan jika anak-anak harus masuk sekolah.

Sebab, berdasarkan prediksi, puncak pandemi corona diperkirakan akan terjadi bulan April ini. Sehingga memperpanjang masa belajar di rumah adalah keputusan paling tepat demi menyelamatkan anak-anak.

“Kalau anak-anak kita lepas lagi, yang setengah bulan kemarin akan percuma. Karena perhitungan puncak corona baru akan terjadi bulan April ini. Sehingga anak-anak kita selamatkan dulu,” terangnya.

Ia menyampaikan hal itu memang keputusan yang berat. Namun demi pertimbangan keselamatan anak, keluarga dan masyarakat, maka tidak ada opsi lain kecuali memperpanjang penerapan social distancing dengan belajar di rumah.

“Tapi kita berkontribusi untuk jaga jarak. Anjuran dari Jakarta (pemerintah pusat) juga demikian. Surat edaran juga sudah kita terbitkan,” tukasnya.

Menurutnya, kebijakan itu memang diberlakukan bagi semua sekolah di bawah kendali Pemprov yakni mulai jenjang SLB, SMA dan SMK.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Meski demikian, biasanya Pemkab atau Pemkot di semua daeah akan mengikuti kebijakan itu.

“Karena sekarang siapa yang bisa menjamin wilayahnya steril. Kan nggak ada. Nggak ada satu pun bupati atau walikota yang bisa njamin gonaku (wilayahku) steril trus anak-anak boleh mlebu sekolah sak karepe,” tandasnya.

Keputusan untuk memperpanjang masa siswa belajar di rumah itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Edaran No. 443/2/09002 tentang Layanan Penyelenggaraan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jateng.

Dalam surat yang ditandatangani Jumeri tanggal 24 Maret 2020 itu, masa perpanjangan KBD mandiri secara daring itu akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang disebabkan persebaran Covid-19.

Dengan kata lain, masa libur sekolah itu bisa diperpanjang jika situasi atau kondisi persebaran virus corona di Jateng semakin masif. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com