Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Presiden Jokowi Resmi Merilis Perpres Kartu Prakerja, Ini Manfaatnya

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. Foto: tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan salah satu program andalannya di periode kedua, yakni kartu prakerja.

Pemerintah telah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompentensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja tersebut.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi,” seperti dikutip dari pasal 1, poin 1 aturan tersebut.

Adapun aturan ini telah diundangkan sejak 28  Februari 2020 dan diteken oleh Jokowi pada 26 Februari 2020.

Salinan beleid tersebut diunggah melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat, 6 Maret 2020.

Dalam aturan ini juga tertuang terkait aturan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja dengan syarat harus merupakan warga negara Indonesia, dan berusia paling rendah 18 tahun serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Manfaat yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja berupa pelatihan yakni pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring.

Pelatihan yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja dapat diselenggarakan oleh swasta, BUMD, BUMN, hingga pemerintah.

Lembaga yang melatih harus memiliki kerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

Kemudian, manfaat bagi penerima Kartu Prakerja akan diberikan pelatihan dan insentif dengan besaran tertentu guna menunjang pelatihan kerjanya.

Selain pelatihan, pemegang Kartu Prakerja juga berhak mendapatkan manfaat lain yakni berupa insentif.

Hal itu guna menunjang pemegang Kartu Prakerja setelah menyelesaikan program pelatihan yang diberikan.

Insentif itu diberikan juga dalam rangka meringankan biaya mencari kerja dan mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Perpres itu tidak menyebutkan besaran dan penyaluran dana insentif. Nantinya hal itu akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kemudian secara kelembagaan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan dipimpin oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Komite Cipta Kerja diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian yang dibantu oleh Wakil Ketua yakni Kepala Staf Kepresidenan.

Anggota dari Komite Cipta Kerja antara lain Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.

Exit mobile version