JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pulang Belanja, Ibu-ibu di Sragen Dibegal di Jalan Depan Hotel Martonegaran di Siang Bolong. Uang Rp 4,8 Juta dan HP Disikat Pelaku

Ilustrasi begal bacok. Foto/Tribunnews
   
Ilustrasi begal bacok. Foto/Tribunnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang ibu paruh baya menjadi korban begal saat melintas di jalan depan Hotel Martonegaran Sragen Dok, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen.

Wanita bernama Tugiyem (55) asal Kampung Sidorejo RT 23/7, Sragen Wetan, Sragen itu dipepet seorang pria tak dikenal dan kemudian merampas paksa HP dan dompet berisi uang milik korban.

Korban yang berprofesi sebagai buruh itu dipepet pelaku yang kemudian menyikat HP dan dompet berisi uang Rp 4.870.000.

Beruntung, pelaku akhirnya bisa dibekuk tim Resmob Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan pelaku dibekuk Senin (23/3/2020) diketahui bernama Qodri Apriyanto (29). Ternyata pelaku tercatat masih tetangga korban karena berdomisili di Dukuh Widoro RT 36/11, Sragen Wetan, Sragen.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Aksi begal terjadi pada awal Maret lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Bermula ketika korban hendak belanja sayur dan burger.

Korban berangkat dengan naik motor dan membawa dompet berisi Rp 4.940.000. Kemudian ia belanja habis Rp 70.000 sehingga di dompet masih tersisa uang Rp 4.870.000.

Sesampai di lokasi kejadian yang jalannya agak sepi, korban mendadak di dekat oleh seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Setelah itu, pria itu kemudian memepet dan merampas paksa HP beserta dompet milik korban. Karena situasi sepi dan kejadian sangat cepat, korban tak bisa melawan dan hanya pasrah membiarkan pelaku kabur.

“Korban kemudian melapor ke Polres dan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku bisa kami tangkap di rumahnya kemarin petang,” papar AKP Harno, Selasa (24/3/2020).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang dan HP yang dirampas dari korban. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com