JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah rekening milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekening itu diblokir karena diduga masih berkaitan dengan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menyeret keduanya menjadi tersangka.
“Sudah dilakukan penyidik saat ini pemblokiran rekening-rekening bank tersangka NH dan RH,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (8/3/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaga antikorupsi ini juga sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi.
“Tindakan penyitaan terus dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Minggu (8/3/2020).
Nawawi enggan menjelaskan aset apa saja yang disita KPK dalam perkara ini. Ia hanya menjelaskan bahwa aset yang disita masih terkait dengan perkara.
“Penyitaan dilakukan terhadap segala benda yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan buron.
Dalam proses perburuan para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.
Penelusuran Tempo juga menemukan bahwa Nurhadi memiliki aset lainnya, seperti kebun sawit, pabrik tisu, hingga aneka jam super mahal.
Hampir setiap bulan, Rezky membeli jam merek Richard Mille, Patek Philippe atau Audemars Piguet.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK.