Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Resmi Bebas, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Dijemput 5 Mobil dan Disambut Haru Puluhan Warga. Sebut 9 Bulan di Penjara Memperkuat Kesabaran

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman disambut keluarga, kolega dan warga setiba di kediamannya, Rabu (10/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman resmi menghirup udara bebas, Selasa (10/3/2020). Agus yang divonis 1 tahun penjara perkara Kasda, mendapat cuti bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Agus keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Sragen sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dijemput oleh lima mobil dari keluarga dan koleganya.

Setelah dari Lapas, Agus kemudian bertolak untuk mengurus administrasi kebebasanya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

Di Bapas Solo, pengurusan administrasi berlangsung hingga tengah hari. Selanjutnya, mantan orang nomor satu di Pemkab Sragen itu kemudian tiba di kediamannya di Kampung Kuwungsari RT 2/XIX, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen sekitar pukul 13.40 WIB.

Puluhan keluarga, kolega dan warga sekitar sudah menyambut di depan pintu masuk dan di halaman. Suasana haru terlihat saat Agus dipeluk dan dicium beberapa sesepuh dan koleganya.

“Selama di dalam, kita bergaul dengan banyak kalangan yang berada di Lapas itu. Dari semua kalangan strata dan semua profesi kejahatan. Saya belajar banyak dari mereka. Belajar mengenal perspektif manusia ternyata beraneka ragam, bhinneka tunggal ika,” paparnya kepada wartawan.

Didampingi sang istri, Wahyuning Harjanti, Agus mengatakan selama menjalani pidana di Lapas, dia menjadi lebih sadar dan mensyukuri hidup.

Di dalam tahanan, membaca Alquran sudah bukan hal yang baru. Menurutnya selama hampir 9 bulan di Lapas, membaca alquran ibarat rutinitas yang setiap hari di lakoni selain olahraga dan kegiatan lain.

“Itu memperkuat kesabaran kita selama 9 bulan di LP. Salah satunya memang pendekatan kita pada Allah selain olahraga dan berteman banyak orang latihan banyak hal,” tuturnya.

Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengatakan Agus Fatchur Rahman mendapat cuti bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Kemudian memenuhi beberapa persyaratan seperti berkelakuan baik dan kelengkapan administrasi.

“Tapi yang bersangkutan masih punya wajib lapor ke Bapas selama menjalani tiga bulan cuti bersyarat,” terangnya.

Salah satu kolega dekat yang ikut menjemput Agus, Eko Wijiyono mengatakan Agus dijemput oleh rombongan kolega dan keluarga membawa lima mobil.

“Tadi keluar dari Lapas Sragen jam 08.00 WIB, sampai Bapas Solo pukul 09.00 WIB. Baru kemudian mengurus administrasi di sana dan kembali ke kediaman,” tuturnya. Wardoyo

Exit mobile version