JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sempat Menegangkan, Hiburan Cokekan di Hajatan Warga Kalijambe Sragen Dihentikan Aparat dan Muspika

Ilustrasi warga berjoget di hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi warga berjoget di jajatan dengan hiburan cokekan dan campursari. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah acara hiburan cokekan atau klenengan di pesta hajatan salah satu warga di Desa Krikilan, Kalijambe, Sragen terpaksa dibubarkan aparat.

Langkah tegas dilakukan menyusul maklumat Kapolri yang melarang gelaran kegiatan atau hajatan yang mengundang kerumunan warga demi mencegah penyebaran virus corona.

Pembubaran acara cokekan itu juga dilakukan lantaran sebelumnya izin perhelatan sudah dicabut oleh Polsek setempat.

Penghentian perhelatan itu terjadi di pesta pernikahan yang digelar warga di Dukuh Ngampon, Desa Krikilan dua hari lalu. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , semula pesta hajatan itu sudah dicabut izinnya oleh pihak kepolisian setempat.

Namun rupanya hal itu tidak diindahkan oleh warga. Saran untuk meniadakan hiburan, tak ditaati dan agenda cokekan tetap digelar. Walhasil, aparat dan Muspika langsung mengecek lokasi hajatan itu.

Melihat hiburan cokekan masih digelar dan warga masih berkumpul, tim pun langsung bertindak meminta cokekan dihentikan dan semua warga membubarkan diri.

Camat Kalijambe, Rusmanto membenarkan itu. Saat dihubungi wartawan, ia menyampaikan awalnya tim melakukan patroli sosialisasi social distanding berkeliling desa.

Sesampai di Desa Krikilan, mobil patroli hendak balik untuk putar arah. Saat itulah, mereka melihat ada pesta hajatan warga di dekat Museum Sangiran yang masih nekat menggelar hiburan cokekan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Lalu Pak Kapolsek terus turun dan kaget izinnya sudah dicabut kok masih ada cokekan. Lalu yang among tamu langsung diberi imbauan dan meminta agar hiburan cokekan dihentikan dan selesai,” paparnya.

Rusmanto menguraikan patroli juga menyisir sejumlah desa. Di antaranya, Ngebung, Tegalombo, Karangjati, Saren, Donoyudan, Trobayan dan Kalimacan.

Ia mengaku prihatin, pasalnya saat ini Pemkab Sragen sudah menerbitkan imbauan terkait peniadaan kegiatan hajatan atau pesta pernikahan yang menciptakan kerumuman massa.

“Di lokasi ya masih banyak warga. Nggak dibubarkan, tapi cuma diimbau berhenti dan tidak dilanjutkan karena izinnya sudah dicabut,” tukasnya.

Menurut informasi yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , situasi sempat sedikit memanas saat warga diminta membubarkan acara cokekan.

Namun setelah mendapat pengarahan dan pembinaan terkait pencegahan penyebaran corona, warga dan pemilik hajatan baru bisa menerima sehingga cokekan tak dilanjutkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada warga untuk tidak menggelar resepsi pernikahan hingga 30 April 2020.

Sanksi tegas hingga dibubarkan paksa oleh aparat siap dijatuhkan bagi mereka yang nekat mengabaikan imbauan tersebut di tengah ancaman wabah corona yang kian meningkat saat ini.

Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 443/347/014/2020 tentang perjamuan/hajatan. Surat yang ditandatangani Sekda Sragen, Tatag Prabawanto itu berisi imbauan terkait pencegahan penyebaran covid-19 untuk warga yang akan mengadakan persamuan, hajatan atau pesta pernikahan.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Warga yang beragama Islam, diminta untuk melakukan prosesi Ijab Kabul di Kantor Urusan Agama setempat. Sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan.

Masyarakat diimbau untuk meniadakan resepsi pernikahan atau hajatan yang berpotensi mengumpulkan warga dalam jumlah banyak. Larangan dan imbauan penundaan berlaku sejak 23 Maret 2020 sampai 30 April 2020.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai salah satu upaya pencegahan virus Corona.

Meski belum ada kasus positif Corona di Sragen, namun kewaspadaan perlu ditingkatkan melalui social distancing dan menghindari semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang termasuk hajatan.

“Bagaimanapun, virus itu kan nggak tampak dan tak ada jaminan seseorang tidak bisa tertular. Kalau di situ ada orang yang terkonfirmasi atau membawa virus meskipun tidak terlihat gejala, kan kita juga nggak tahu,” ujarnya.

Sekda yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen itu menguraikan, selama ini kesadaran warganya masih kurang dalam melaksanakan imbuan social distancing.

Banyak warga yang masih nekat menggelar hajatan dengan mengumpulkan ratusan orang. Padahal hal itu sangat berisiko meningkatkan penyebaran virus Corona. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com