Site icon JOGLOSEMAR NEWS

TENANG! Ditlantas Polda Jateng Jamin Tak Tilang SIM Habis Masa Berlaku 24 Maret – 29 Mei 2020

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat membagikan stiker, sabun, dan handsanitizer kepada para pengendara dan pengguna jalan di dekat Pos Lantas Simpanglima, Jumat (13/3/2020). TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditlantas Polda Jateng memastikan tidak akan menilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya kepada tribunjateng.com, beberapa waktu lalu.

Subandrya menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis pada rentang antara 24 maret – 29 mei 2020, pengaju perpanjangan yang telat mengurus tidak akan diperintahkan membuat SIM baru.

Selain itu, kata Dirlantas, para warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa darurat ini tidak akan ditindak tilang saat operasi razia polisi berlangsung.

SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru.”

“Tetap perpanjang saja.”

“Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati jangan ditilang, cukup diberi pengarahan saja,” tegas Kombes Pol Subandrya.

Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.

Menurutnya, langkah dispensasi itu diambil supaya mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.

“Biar mengurangi kerumunan.”

“Dispensasi ini juga kita terapkan supaya warga lebih baik di rumah dulu.”

“Jam layanan SIM di Satpas pun dikurangi.”

“Senin – Kamis dari jam 08.00 – 12.30 WIB. Jumat 08.00 – 11.00 WIB. Sabtu 08.00 – 11.30 WIB,” terang Kompol Herdiawan saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (26/3/2020).

Dia mengaku, di tengah mewabahnya virus ini, prosedur pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon pembuat SIM baru dan perpanjangan tetap digelar.

Meski demikian, pihaknya mengurangi jumlah peserta pada tes psikologi tersebut.

Hal itu ditempuh guna menerapkan social distancing.

“Tetap digelar.”

“Tapi jumlah pesertanya dikurangin dalam satu ruangan tersebut.”

“Tiap peserta berjarak 1 meter.”

“Tiap pemohon SIM pun sebelum masuk satpas akan disemproti disinfektan.”

“Pokoknya sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Polda Jateng,” pungkas Herdi, panggilannya.

Exit mobile version